Perlindungan Hak Cipta bagi Karya Seni oleh Sistem AI dalam Perspektif Hukum Teknologi Informasi: Studi Kasus AI Studio Ghibli
Keywords:
Hak cipta, Kecerdasan buatan, Studio Ghibli, Perlindungan hukum, Karya seni generatifAbstract
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang mampu menghasilkan karya visual bergaya Studio Ghibli memunculkan tantangan baru dalam perlindungan Hak Cipta di Indonesia. Studi ini menganalisis model perlindungan hukum yang berlaku, potensi sengketa yang timbul dari penggunaan dataset tanpa izin, serta kebutuhan reformulasi regulasi agar mampu menjawab fenomena baru dalam industri kreatif digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum yang ada belum sepenuhnya mampu menjangkau karakteristik karya generatif, terutama ketika proses penciptaan tidak lagi bergantung pada kreativitas manusia sebagai pencipta tunggal. Ketidakjelasan status kepemilikan, minimnya transparansi dataset, dan lemahnya pengawasan platform digital menjadi faktor utama yang memperbesar risiko pelanggaran. Kajian ini merekomendasikan pembaruan definisi pencipta, pengaturan kewajiban transparansi dataset, dan penerapan model pertanggungjawaban hukum bertingkat untuk memastikan perlindungan yang lebih efektif. Reformulasi Undang-Undang Hak Cipta dipandang sebagai langkah penting agar perlindungan hukum tetap relevan, mencegah penyalahgunaan karya asli, serta memberikan kepastian bagi pemilik hak cipta maupun pengembang AI dalam pengembangan inovasi digital.
Downloads
References
Agusman, D. (2025). Perlindungan Hak Cipta Berbasis NFT dan Smart Contract dalam Menanggapi Isu Pencurian Suatu Karya Digital. Jurnal Teknologi dan Manajemen Industri Terapan, 4(2), 387-394.
Alamsyah, R. I. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Seni Digital Perspektif Hukum Islam (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri KH Abdurrahman Wahid Pekalongan).
Chrisanti, N. D., & Sulistiyantoro, H. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Hak Cipta Karya Seni Buatan Artificial Intelligence Ditinjau Pada Negara Indonesia, Inggris, dan Kanada (Studi Komparatif di Indonesia, Inggris, dan Kanada). Kabillah: Journal of Social Community, 9(2), 132-143.
Christi, G. A. (2024). STATUS HAK CIPTA ATAS HASIL ARTIFICIAL INTELLIGENCE (STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM UNI EROPA DAN INDONESIA).
Dewi, R., Dahler, A. O., Yulianti, D., & Tahari, I. (2024). Perlindungan Hak Cipta Dalam Perdagangan Digital Tantangan Dan Prospek Dalam Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 3122-3129.
Djamaludin, S., & Fuad, F. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Marketplace di Indonesia terkait Pelanggaran Hak Cipta: Tantangan, Regulasi, dan Upaya Pencegahan dalam Era E-Commerce. Unes law review, 6(3), 7980-7982.
Ekawardani, D. Y., & Cholil, M. (2025). Pelindungan Hak Cipta atas Karya Ilmiah yang Dihasilkan oleh Kecerdasan Buatan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4).
Fadillah, R. N. F. R. N. (2024). Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Artificial Intelligence (AI) dari Perspektif Hak Cipta dan Paten. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(02).
Gayatri, N. M. L. S., & Samsithawrati, P. A. (2025). PENGATURAN HAK CIPTA SENI GENERATIF AI DI INDONESIA: PERSPEKTIF PERBANDINGANDENGAN UNI EROPA. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 15(5), 292-305.
Mukhasibi, M. A., & Widodo, S. (2025). Analisis Prinsip Ownership Hak Cipta Terhadap Karya Hasil Artificial Intelligence (AI) Dalam Perspektif Hukum Positif. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 18(02), 297-307.
Mustika, T., & Ambani, A. M. (2025). Urgensi Reformulasi Undang-Undang Hak Cipta Hasil Karya Kecerdasan Buatan Perspektif Kepastian Hukum dan Konsep Beberapa Negara. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7086-7105.
Nasution, M. I. S., & Harahap, A. M. (2025). PENGARUH PERJANJIAN PERDAGANGAN BEBAS JEPANG-UNI EROPA (JEFTA) TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI KREATIF: STUDI KASUS ANIME JEPANG DENGAN STUDIO ANIMASI EROPA (2019-2024). Jurnal Cakrawala Ilmiah, 4(8), 1197-1212.
Prihatin, L., Listyowati, M. Y. E., & Hidayat, T. I. (2024). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Sebuah Esensial Hak Cipta Pada Era Revolusi Industri 4.0. UNES Law Review, 6(4), 11321-11329.
Rama, B. G. A., Prasada, D. K., & Mahadewi, K. J. (2023). Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia. Jurnal Rechtens, 12(2), 209-224.
Ramesh, A., Pavlov, M., Goh, G., Gray, S., Voss, C., Radford, A., Chen, M. & Sutskever, I.. (2021). Zero - ShotText - To - Image Generation. Proceedings of the 38th International Conference on Machine Learning,PMLR,139(1), p.8821
Sinaga, B. B. (2024). Rekognisi Hak Cipta atas Karya Seni Gambar yang Dihasilkan Melalui Artificial Intelligence Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jurnal Hukum Positum, 9(2), 291-305.
Tanujaya, C. P. (2024). Analisis Karya Ciptaan Artificial Intelligence Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Journal of Law, Education and Business, 2(1), 435-443.
Thadeus, C. (2024). Pelindungan Hak Cipta atas Karya-Karya Seni yang Digunakan Sebagai Dataset bagi Generative Artificial Intelligence (AI Generatif) (Doctoral dissertation, Universitas Kristen Indonesia).
Vedanti, K. A. (2024). Penggunaan Karya Seni Tanpa Izin pada Sistem Pembelajaran AI dalam Prespektif Hak Cipta di Indonesia. Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda, 30(4), 91-100.
Yulianti, Y., Guntara, D., & Abas, M. (2025). Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Unes Journal of Swara Justisia, 9(2), 341-350.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Salma Naila Wandani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










