Paradigma Baru Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Analisis Normatif-Komparatif UU No. 27 Tahun 2022 dan Tantangan Pembentukan Otoritas Pengawas Independen
Keywords:
Perlindungan Data Pribadi, UU PDP, GDPR, Otoritas Pengawas Independen, Regulasi DigitalAbstract
Perubahan lanskap digital di Indonesia menuntut hadirnya kerangka hukum yang mampu memberikan perlindungan memadai terhadap data pribadi sebagai bagian dari hak fundamental warga negara. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan tonggak penting karena untuk pertama kalinya Indonesia memiliki regulasi khusus yang mengatur pengumpulan, pemrosesan, dan distribusi data pribadi secara menyeluruh. Penelitian ini menganalisis paradigma baru perlindungan data melalui pendekatan normatif-komparatif dengan meninjau kesesuaian ketentuan UU PDP dengan prinsip-prinsip GDPR serta mengkaji kesiapan Indonesia dalam membentuk otoritas pengawas independen. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun UU PDP telah mengadopsi berbagai prinsip penting seperti lawfulness, transparency, purpose limitation, dan accountability, Indonesia masih menghadapi tantangan serius pada aspek kelembagaan, termasuk potensi tumpang tindih kewenangan, keterbatasan sumber daya, serta belum adanya model lembaga independen yang sepenuhnya bebas dari pengaruh eksekutif. Studi ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi UU PDP sangat ditentukan oleh kejelasan desain institusi pengawas, harmonisasi regulasi sektoral, serta penguatan mekanisme penegakan hukum dan literasi digital masyarakat.
Downloads
References
Alamsyah, R., & Wiraguna, S. A. (2025). Dilema Media Massa di Era Digital: Antara Perlindungan Data Pribadi dan Kebebasan Pers Dalam UU PDP. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(2).
Al-Kavafi, M. I., Baehaqi, J. F., & Rosyid, M. (2025). Urgensi Perampasan Aset Dalam Pemberantasan Korupsi: Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(2), 952-977.
Ayiliani, F. M., & Farida, E. (2024). Urgensi Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi sebagai Upaya Pelindungan Hukum terhadap Transfer Data Pribadi Lintas Negara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(3), 431-455.
General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa.
Halbert, G., Rusdiana, S., & Hutauruk, R. H. (2023). Urgensi Keberadaan Otoritas Pengawasan Independen Terhadap Harmonisasi Hukum Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia. Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 9(3), 304-321.
Khansa, F. N. (2021). Penguatan Hukum dan Urgensi Otoritas Pengawas Independen dalam Pelindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(8), 649-662.
Kholis, I. M. (2024). Perlindungan Data Pribadi dan Keamanan Siber di Sektor Perbankan: Studi Kritis atas Penerapan UU PDP dan UU ITE di Indonesia. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, 4(2), 275-299.
Kusumadewi, D. L., & Cahyono, A. B. (2023). Urgensi Perlindungan Data Pribadi Pada Sistem Elektronik Untuk Anak Di Bawah Umur Di Indonesia Serta Perbandingan Regulasi Dengan Uni Eropa (General Data Protection Regulation). Lex Patrimonium, 2(2).
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.
Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. Justisi, 10(1), 20-35.
Nazir, M. (2005). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Nusantara, A. H. S., Umam, I. K., & Lubis, M. (2024). Jaminan Informasi Dan Keamanan Yang Lebih Baik: Studi Kasus BPJS Kesehatan. Nuansa Informatika, 18(2).
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pranoto, M. T. W., Kanthika, I. M., & Widarto, J. (2024). Pertanggungjawaban pidana pembocoran data pribadi. Jurnal Cinta Nusantara, 2(2).
Rizal, M. S. (2019). Perbandingan Perlindungan Data Pribadi Indonesia dan Malaysia. Jurnal Cakrawala Hukum, 10(2).
Soekanto, S., & Mahmudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Wulansari, E. M. (2020). Konsep Perlindungan Data Pribadi Sebagai Aspek Fundamental Norm Dalam Perlindungan Terhadap Hak Atas Privasi Seseorang di Indonesia. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 7(2).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rhema Rosa Purnama Esther Manurung (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










