Keabsahan Akta Notaris Digital Melalui Video Conference Dalam Perspektif Hukum Teknologi Informasi
Keywords:
Akta Notaris Digital, Video Conference, Cyber Notary, Keabsahan Hukum, Teknologi InformasiAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi besar dalam praktik kenotariatan, khususnya melalui pemanfaatan video conference dalam pembuatan akta notaris digital. Kondisi ini memunculkan perdebatan mengenai keabsahan akta yang tidak lagi sepenuhnya berlangsung melalui pertemuan fisik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum akta notaris digital, mengkaji keabsahannya dalam perspektif hukum positif, serta menelaah implikasi hukum dan kebutuhan penguatan regulasi terhadap praktik cyber notary di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta notaris digital memperoleh pengakuan sebagai dokumen elektronik yang sah berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, namun belum sepenuhnya terintegrasi dalam rezim Undang-Undang Jabatan Notaris. Keabsahan akta melalui video conference sangat bergantung pada terpenuhinya syarat autentikasi, verifikasi identitas, serta keandalan sistem elektronik. Praktik peradilan mulai menunjukkan penerimaan terhadap akta elektronik sebagai alat bukti yang sah. Meskipun demikian, belum adanya pengaturan eksplisit mengenai cyber notary menimbulkan potensi ketidakpastian hukum. Oleh sebab itu, diperlukan penguatan regulasi yang komprehensif agar praktik akta notaris digital dapat terlaksana secara legal, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Downloads
References
Amirah, A. H. (2023). Keabsahan Hukum Pembacaan Akta Notaris Di Hadapan Penghadap Melalui Video Conference (Doctoral dissertation, Universitas Islam Malang).
Awwalia, D., Fitriati, E. S., & Haris, M. (2023). Digitalisasi Dalam Pembuatan Dan Penyimpanan Akta Notaris Pada Era Society 5.0. Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(2), 46-58.
Bagiastra, D. P. (2023). Dampak undang-undang informasi dan transaksi elektronik (uu ite) terhadap perubahan hukum dan sosial dalam masyarakat. Jurnal Yusthima, 3(1). DOI:https://doi.org/10.36733/yusthima.v3i1.6581.
Bungdiana, D., & Lukman, A. (2023). Efektivitas penerapan cyber notary dengan meningkatkan kualitas pelayanan notaris pada era digital. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), 7(1).
Darmawan, K. D., & Dananjaya, N. S. (2022). Keabsahan Transaksi E-Commerce Dalam Pembuatan Akta Perspektif Cyber Notary Dengan Menggunakan Digital Signature. Acta Comitas, 7(02).
Dinata, K. I. P., & Kurniawan, I. G. A. (2024). Keabsahan Akta Relaas Yang Dibuat Dengan Video Conference Berbasis Cyber Notary (Studi Putusan Pengadilan Tinggi: Nomor 35/Pdt/2021/PT KDI). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(3), DOI:https://doi.org/10.14710/jphi.v6i3.328-351
Fasya, G. (2022). Keabsahan pembacaan akta melalui video conference di era digitalisasi. Humantech: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 2(Spesial Issues 1), 318-332.
Juliani, A. D. (2024). Penyusunan Akta Perjanjian Elektronik dalam Hukum Keperdataan: Peran Notaris dan Tanggung Jawab Hukum. Officium Notarium, 4(2), 177-201.
Kinasih, N. P. (2024). Kepastian hukum notaris menerapkan cyber notary dalam verlidjen akta notaris secara digital. Acten Journal Law Review, 1(3), 231-252.
Ningrum, A. S., & Silviana, A. (2025). PENGARUH DIGITALISASI TERHADAP PROSES PEMBUATAN AKTA OLEH NOTARIS DI ERA TEKNOLOGI INFORMASI by Notaries in the Information Technology Era. Jurnal Yustisiabel, 9(2), 155-176.
Oktavianti, P. C. (2024). Hambatan Regulasi Dan Teknis Terkait Implementasi Cyber Notary Di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(2), DOI:https://doi.org/10.14710/jphi.v6i2.243-259
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Permana, V. C. (2025). Legal Analysis of Notaries’ Authority in Virtual Contract Meetings under Notary Law and ITE Law. SHISHYA: Studies and Perspectives on Law and Justice, 1(1), DOI: https://doi.org/10.63306/q1rh0312
Pratama, M. A. K., Abdella, N. G., Humairah, R., & Suherman, A. (2025). Analisis Pengaruh E-Court Terhadap Percepatan Proses Hukum Acara Pidana Di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1), 151-159.
Rimadini, M. (2025). Klasifikasi Dan Standar Sanksi Terhadap Notaris yang Meninggalkan Wilyah Jabatannya Atas Asas Kepastian Hukum. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(6), DOI: https://doi.org/10.56338/jks.v8i6.7888.
Rizkia, Nanda Dwi dan Hardi Fardiansyah. (2023). Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). Penerbit Widina.
Saputra, A. M. A., Kharisma, L. P. I., Rizal, A. A., Burhan, M. I., & Purnawati, N. W. (2023). TEKNOLOGI INFORMASI: Peranan TI dalam berbagai bidang. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Sona, M. N. M. (2022). Penerapan Cyber Notary Di Indonesia Dan Kedudukan Hukum Akta Notaris Yang Bebasis Cyber Notary. Officium Notarium, 2(3), DOI:https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss3.art12
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Wati, T. (2023). Kekuatan Hukum dan Aspek Keamanan Dalam Tanda Tangan Elektronik. Journal Sains Student Research, 1(1), DOI: https://doi.org/10.61722/jssr.v1i2.394
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Shevanna Putri Cantiqa (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










