Reformulasi Unsur Kesengajaan dalam Delik Pembunuhan Berencana: Analisis Komparatif Pasal 340 KUHP Lama Jo. Pasal 459 KUHP Baru pada Kasus Ferdy Sambo
Keywords:
Kesengajaan, Pembunuhan Berencana, KUHP Baru, Pertanggungjawaban Pidana, Ferdy SamboAbstract
Penelitian ini mengkaji reformulasi unsur kesengajaan dalam delik pembunuhan berencana melalui perbandingan antara Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan Pasal 459 KUHP baru, dengan fokus analisis pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023 dalam perkara Ferdy Sambo. Rumusan KUHP lama menempatkan unsur perencanaan sebagai elemen yang berdiri relatif terpisah dari kehendak, sedangkan KUHP baru mengintegrasikannya ke dalam struktur kesengajaan yang memerlukan pembacaan lebih menyeluruh terhadap kendali pelaku atas jalannya peristiwa. Perbandingan tersebut menunjukkan adanya upaya pembentuk undang-undang untuk mempertegas batasan konsep kesengajaan berencana agar selaras dengan perkembangan doktrin pertanggungjawaban pidana dan kebutuhan sistem hukum modern. Analisis terhadap perkara Ferdy Sambo memberi gambaran konkret mengenai bagaimana rekonstruksi unsur kesengajaan dapat memengaruhi penilaian terhadap rangkaian tindakan yang dirancang sehingga menghasilkan akibat yang dikehendaki. Hasil penelitian menegaskan bahwa ketentuan baru dalam Pasal 459 KUHP memberikan landasan normatif yang lebih konsisten dalam membedakan kesengajaan biasa dan kesengajaan berencana, sekaligus tetap mempertahankan tingkat keseriusan pidana bagi pelaku. Reformulasi ini memperlihatkan arah pembaruan hukum pidana Indonesia menuju sistem yang lebih terstruktur, proporsional, dan responsif terhadap dinamika praktik peradilan.
Downloads
References
Al Mujtaba, K. (2023). Analisis Hukum Dampak Putusan Kasus Pidana Pembunuhan Berencana Terhadap Proses Peradilan di Indonesia Saat Ini dan Kedepan (Studi Kasus Dengan Terdakwa Ferdy Sambo) (Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).
Ardiansyah, A. (2025). Analisis putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 813 k/Pid/2023 tentang sanksi tindak pidana pembunuhan berencana dalam perspektif hukum pidana Islam (Skripsi Sarjana). UIN Sunan Gunung Djati Bandung. https://digilib.uinsgd.ac.id/110190/
Bahari, A. I. (2024). ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG YANG MENJATUHKAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP KEPADA TERDAKWA FERDY SAMBO DALAM DELIK PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Kasus: Putusan Nomor 813/K/PID/2023) (Doctoral dissertation, Universitas Nasional).
Borgeous, G. E. J. C. A., Prameswari, F., & Juniar, A. T. (2023). Keberlakuan Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 dalam Studi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Norfriansyah Yosua Hutabarat. Harmonization: Jurnal Ilmu Sosial, Ilmu Hukum, Dan Ilmu Ekonomi, 1(1), 32-39.
Djiwa, S., Suwerjo, M., & Zakky, M. (2025). Analisis Yuridis Pertimbangan Hukum Dalam Putusan Perkara Pembunuhan Berencana Berdasarkan Perspektif Keadilan (Studi Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Putusan Nomor 796/Pid. B/2022/Pn Jkt. Sel.). Jurnal Hukum Jurisdictie, 7(1), 145-164.
Hafid, A. (2015). Kajian hukum tentang pembunuhan berencana menurut Pasal 340 KUHP. Lex Crimen, 4(4). https://www.neliti.com/publications/3293/kajian-hukum-tentang-pembunuhan-berencana-menurut-pasal-340-kuhp
Kartika, T. (2025). Bentuk Perbuatan Melawan Hukum Pelaku Pasif dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Jurnal Hukum Ekualitas, 1(1), 48-56.
Mahbubillah, A., dkk. (2024). Analisis yuridis putusan Mahkamah Agung Nomor 813/K/Pid/2023 tentang pidana seumur hidup. Dinamika, 30(2), 10430-10446. https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/download/25024/18919
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Putusan Nomor 813 K/Pid/2023 tentang Perkara Kasasi Terdakwa Ferdy Sambo. Direktori Putusan Mahkamah Agung. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee455b5b243ef29e1d313132383336.html
Meilinda, R. P., Fardiansyah, A. I., & Tamza, F. B. (2024). Analisis Pertanggungjawaban Pidana Atas Percobaan Pembunuhan Berencana Dalam Konteks Keluarga. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(5), 3122-3132.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Mulyadi, M. (2023). Kedudukan Hukum Sidik jari Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan di Polres Blora (Studi Laporan Kepolisian No. Lp/B/05/Ii/2022/Spkt Polsek Cepu/Polres Blora/Polda Jateng) (Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).
Naibaho, C. J. (2023). Analisis Terhadap Putusan Hakim Dalam Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Dengan Sengaja (Studi Putusan Pn Kabanjahe No. 63/Pid. B/2022/Pn Kbj) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS QUALITY BERASTAGI).
Naziroh, N. F., Syarifuddin, S., & Heriyanto, H. (2024). Analisis Unsur Perencanaan dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Sebagaimana Pasal 340 KUHP:(Studi Putusan No. 709/Pid. B/2019/PN Jmr). Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, 1(6), 190-198.
Rahayu, C. (2025). Sanksi Pembunuhan Mutilasi Berencana pada Pasal 340 KUHP dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Jurnal Al-Jina'i Al-Islami, 3(1), 218-229.
Ramdani, A. (n.d.). Perbandingan Pasal 340 KUHP Lama dan Pasal 459 KUHP Baru tentang pembunuhan berencana. Lawyer Ahdan Ramdani. https://www.lawyer-ahdanramdani.com/perbandingan-pasal-340-kuhp-lama-dan-pasal-459-kuhp-baru-tentang-pembunuhan-berencana/
Remmelink, J. (2003). Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Republik Indonesia. (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/undang-undang-1-tahun-2023
Sukma Nova, S., & Taufiqurrahman, M. (2024). Pembunuhan berencana dengan meninjau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 2(9), 290–292. https://doi.org/10.572349/kultura.v2i9.2632
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rhema Rosa Purnama Esther Manurung (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










