Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Body Shaming Di Media Sosial
Keywords:
Body Shaming, Media Sosial, Hukum Pidana, Perlindungan Korban, Undang-Undang ITEAbstract
Penelitian ini mengkaji penerapan pidana terhadap pelaku body shaming di media sosial dalam perspektif hukum pidana Indonesia dengan menitikberatkan pada pengaturan normatif, praktik penegakan hukum, serta perlindungan hukum bagi korban. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui telaah terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan body shaming memenuhi unsur delik penghinaan baik dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun penerapannya masih menghadapi kendala pembuktian, identifikasi pelaku, serta perbedaan penafsiran aparat penegak hukum. Perlindungan terhadap korban belum sepenuhnya optimal karena masih terdapat hambatan struktural, psikologis, dan rendahnya tingkat pelaporan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kapasitas penegak hukum di bidang siber, konsistensi penafsiran hukum, serta penguatan mekanisme perlindungan korban yang terintegrasi dengan layanan pemulihan psikologis. Dengan penguatan tersebut, hukum pidana diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, serta daya cegah yang efektif terhadap praktik body shaming di ruang digital. Implikasi penelitian ini diarahkan pada perlunya pembaruan kebijakan hukum pidana yang adaptif terhadap perkembangan teknologi komunikasi, peningkatan literasi hukum masyarakat, serta sinergi antar lembaga agar perlindungan terhadap korban dan penindakan terhadap pelaku dapat berjalan secara berimbang dan berkelanjutan. Bagi dunia akademik, temuan ini memperkaya kajian hukum pidana siber.
Downloads
References
Anggaraini, A., & Gunawan, B. I. (2019). Upaya Hukum Penghinaan (body Shaming) Dikalangan Media Sosial Menurut Hukum Pidana Dan Uu Ite. Lex Justitia, 1(2), 113-124.
Arief, B. N. (2005). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Bandung: Kencana Prenada.
Fadhila, R. (2020). Tinjauan Terhadap Pelaku Body Shaming Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 6(1), 1-16.
Hamzah, A. (2020). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Hamzah, M. (2019). Delik-delik dalam KUHP dan luar KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.
Irma, A., Wahyuni, P., & Arifin, S. (2021). Perempuan dan media (Vol. 1). Aceh: Syiah Kuala University Press.
Kasenda, M. A. (2025). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam kasus penipuan transaksi online. Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan.
Kothari, C. R. (2004). Research methodology: Methods and techniques. New Delhi: New Age International Publishers.
Marlina. (2011). Hukum penitensier. Bandung: Refika Aditama.
Muhammad, A. (n.d.). Hukum dan penelitian. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Muladi, & Arief, B. N. (2005). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.
Muladi. (1995). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Mulyadi, L. (2012). Bunga rampai hukum pidana umum dan khusus. Bandung: PT Alumni.
Ngalimun. (2019). Cyberbullying & body shaming. Yogyakarta: K-Media.
Radbruch, G. (2006). Legal philosophy. London: Oxford University Press.
Rusli, A., Heryani, W., & Mirzana, H. A. (2022). Perlindungan Hukum Korban Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) Melalui Media Sosial. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 6(1), 22-44.
Sholehuddin, M. (2004). Sistem sanksi dalam hukum pidana: Ide dasar double track system dan implementasinya. Jakarta: Rajawali Pers.
Simandjuntak, R. N. (2024). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perundungan siber (cyberbullying). Constituendum, 7(4), 5. https://ejurnal.unima.ac.id/index.php/constituendum/article/view/10973
Sunggono, B. (2007). Metodologi penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tari, R. U. P., Talo, D. D., & Wilhelmus, B. V. (2024). Persepsi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Terhadap Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) di Lingkungan Kampus dan Media Sosial. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 3(3), 62-80.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Vanessa Kezia Kamuh, Reynold Simandjuntak, Marven A Kasenda (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










