Kekuatan Pembuktian Surat Pernyataan di Bawah Tangan Untuk Pembatalan Akta Jual Beli Autentik Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia
Keywords:
Surat Pernyataan, Akta di Bawah Tangan, Akta Jual Beli Autentik, Pembuktian Perdata, Sengketa PerdataAbstract
Surat pernyataan di bawah tangan sering digunakan oleh para pihak sebagai dasar pembatalan perjanjian, termasuk akta jual beli yang bersifat autentik. Permasalahan muncul ketika surat pernyataan tersebut dihadapkan dengan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan pembuktian surat pernyataan di bawah tangan serta implikasi yuridisnya terhadap pembatalan akta jual beli autentik dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep hukum, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa surat pernyataan di bawah tangan tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna karena daya ikatnya sangat bergantung pada pengakuan para pihak dan dukungan alat bukti lain. Surat pernyataan tidak dapat secara langsung membatalkan akta jual beli autentik yang dibuat oleh pejabat berwenang. Pembatalan akta hanya dapat dilakukan melalui akta autentik baru atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Implikasi yuridis dari penggunaan surat pernyataan dalam pembatalan akta jual beli menegaskan bahwa kepastian hukum dan perlindungan terhadap akta autentik tetap menjadi prinsip utama dalam sistem hukum perdata Indonesia.
Downloads
References
Ade Berliana, Hamza, Y. A., & Wulandari, A. S. R. (2022). Kekuatan hukum pembuktian akta di bawah tangan yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang. Qawanin: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2).
Avina, R., & Utari, A. A. S. (2015). Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 3(3). https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/13169
A. Qodarrahman. (2022). Tanggung jawab notaris terhadap akta yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jurnal Repertorium, 9(2). Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
Fauziannor, A., et al. (2025). Perbandingan kekuatan pembuktian antara akta otentik dan akta di bawah tangan dalam sengketa perdata. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2). https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1198
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Indonesia. (1947). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1867, 1868, 1869, 1874).
Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Rismadewi, A & Utari, S A A. (2015). Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 3(3). https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/13169
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1868.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1874.
Lombogia, I. (2019). Tinjauan yuridis pembuktian legalisasi (waarmerking) akta bawah tangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Lex et Societatis, 7(1).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1973). Putusan Nomor 1129 K/Sip/1973.
Mertokusumo, S. (2014). Hukum acara perdata Indonesia. Liberty.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1129 K/Sip/1973.
Ratag, G. A., Sondakh, M. T., & Londa, J. E. (2022). Eksistensi akta di bawah tangan yang dilegalisasi notaris dalam pembuktian di pengadilan. Lex Administratum, 10(3).
Santoso, U. (2016). Pejabat pembuat akta tanah: Perspektif regulasi, wewenang, dan sifat akta. Prenadamedia.
Sharon, E. (2019). Kedudukan akta di bawah tangan yang membatalkan akta notariil. Journal Unigress, 8(1), 147–153.
Sinaga, R. I. (2022). Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan menurut hukum perdata. Lex Privatum, 10(5). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/42830
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Soeroso, R. (2013). Perbandingan hukum perdata. Sinar Grafika.
Subekti. (1996). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.
Subekti. (2005). Hukum pembuktian. Intermasa.
Tumembouw, D. F. (2019). Tinjauan yuridis akta otentik sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Lex Privatum, 7(6). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/27379
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Galih Sampurno, Alfiyan Rahmat Dani Utomo, Muhammad Anas Ulil Abshor Munif, Rayi Kharisma Rajib (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










