Kontrak Elektronik dalam Bisnis Online: Kajian terhadap Bentuk, Keabsahan, dan Perlindungan Hukum bagi Para Pihak
Keywords:
Kontrak Elektronik, Bisnis Online, Keabsahan Perjanjian, Perlindungan Hukum, Transaksi DigitalAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong lahirnya kontrak elektronik sebagai instrumen hukum utama dalam transaksi bisnis online. Kontrak elektronik digunakan secara luas dalam berbagai sektor, mulai dari perdagangan elektronik, layanan keuangan digital, hingga investasi berbasis teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk kontrak elektronik, keabsahannya menurut hukum perdata Indonesia, serta bentuk perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik memiliki beragam bentuk, seperti clickwrap agreement, browsewrap agreement, dan smart contract, yang masing-masing memiliki implikasi hukum tersendiri. Keabsahan kontrak elektronik tetap didasarkan pada terpenuhinya syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata serta pengakuan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perlindungan hukum dalam kontrak elektronik diwujudkan melalui instrumen hukum perdata, hukum perlindungan konsumen, serta mekanisme Online Dispute Resolution sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kontrak elektronik telah memperoleh legitimasi hukum, namun masih memerlukan penguatan pada aspek pembuktian, keamanan sistem, dan perlindungan konsumen guna menjamin kepastian dan keadilan hukum dalam transaksi bisnis digital.
Downloads
References
Agustianto, A., & Situmeang, A. (2025). Legal Validity Of Smart Contracts For Investment Purposes: Analysis Of Indonesia’s Legal Politics And Emerging Challenges. Masalah-Masalah Hukum, 54(2), 269–282.
Artanti, D. A., & Widiatno, M. W. (2020). Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Pasal 18 Ayat 1 UU ITE Ditinjau Dari Hukum Perdata di Indonesia. JCA Of Law, 1(1).
Atmoko, D., & Noviriska, N. (2024). Kepastian Hukum Dalam Transaksi Online: Peran Asas Itikad Baik Berdasarkan Hukum Perdata Indonesia. Binamulia Hukum, 13(2), 421–428.
Hidayati, M. N., & Sari, D. A. P. (2022). Pengaturan Online Dispute Resolution Dalam Perdagangan Elektronik di Indonesia.
Januar, L. R. A., Haq, L. H., & Fitrahadi, K. F. (2024). Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Dengan Menggunakan Rekening Bersama. Commerce Law, 4(2), 374–383.
Kakisina, P. H., Gosal, V. Y., & Nachrawy, N. (2023). Keabsahan Kekuatan Pembuktian Kontrak Elektronik Dalam Perjanjian Bisnis Menurut Hukum Positif Di Indonesia. Lex Administratum, 11(4).
Keabsahan Perjanjian Elektronik Dan Syaratnya. (2022). Klinik Hukumonline.
Latifa, N. N. (2025). Kajian Asas Konsensualisme Pada Clickwrap Agreement Dalam Sistem Hukum Kontrak Indonesia.
Legalitas Kontrak Elektronik Di Indonesia: Dasar Hukum Dan Implikasinya. (2025). Sah.Co.Id.
Mahesa, B. T. (2023). Keabsahan Perjanjian Elektronik Penyedia Layanan Uang Digital: Studi Kasus Hilangnya Uang Di Aplikasi Dana. Journal Sains Student Research, 1(1), 1087–1093.
Perkembangan Hukum Perjanjian Di Era Digital. (N.D.). Dinasti Review Journal.
Prastya, K. F. I., Adnyani, N. K. S., & Ardhya, S. N. (2021). Tinjauan Yuridis Tentang Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Online Melalui E-Commerce Menurut Pasal 1320 Kuhperdata Dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2), 617–625.
Problematika Kontrak Elektronik Diakui Sah, Tapi Masih Hadapi Tantangan Pembuktian Di Pengadilan. (2025). Hukumonline.
Purbawati, A. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terkait Wanprestasi Melalui E-Commerce Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Rahma, I. S., Hasiana, E. J., Cantika, S. L., & Octaviona, T. (2022). Indonesian Legal Protection For Consumers On The Validity Of Electronic Contracts In E-Commerce Transactions. Yuridika, 37(3), 697–714.
Riadi, R. Y. A. T., Rato, D., & Susanti, D. O. (2022). Legalitas Kontrak Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Perspektif Hukum Perdata. Journal Of Syntax Literate, 7(3).
Rohendi, H. A. (2025). Hukum Bisnis Digital: Regulasi, Etika, Dan Perlindungan Di Era Ekonomi Digital. PT KIMHSAFI Alung Cipta.
Saparyanto, S. (2021). Perkembangan Keabsahan Kontrak Elektronik Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 9(1).
Shafti, S. A. (2023). Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Solikhin, R. (2023). Perkembangan Dan Urgensi Penerapan Online Dispute Resolution (ODR) Dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Elektronik Di Indonesia. Padjadjaran Law Review, 11(1), 65–79.
Susilowati, D. E., Muhtarom, M., & Junaidi, A. (2025). Analisis Yuridis Keabsahan Tanda Tangan Digital Dalam Transaksi E-Commerce Di Indonesia. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 18(1), 17–26.
Syamsiah, D. (2021). Kajian Terkait Keabsahan Perjanjian E-Commerce Bila Ditinjau Dari Pasal 1320 Kuhperdata Tentang Syarat Sah Perjanjian. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(1), 327–332.
The Legal Power Of Electronic Contracts And As Evidence In Default During The COVID-19 Pandemic In Indonesia.
Trishadiatmoko, A. N. A. (2025). Dampak Tanda Tangan Elektronik Terhadap Keamanan Dan Kepercayaan Dalam Transaksi Digital: Kajian Empiris Dan Analisis Kebijakan Di Indonesia. Media Bina Ilmiah, 19(12), 6549–6560.
Widarto, J. (2021). Keabsahan Kontrak Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Juncto Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lex Jurnalica, 18(2).
Widyawati, A. M. J., Legowo, M. I., & Purnomo, H. (2025). Keabsahan Perjanjian Digital Berbasis Klik (Clickwrap Agreement) Dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(9), 5849–5858.
Zandri, F. (2022). Kedudukan Penawaran Dan Penerimaan Dalam Pelaksanaan Kontrak Elektronik Transaksi Komersial Elektronik Di Indonesia Dan Perlindungan Hukumnya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nataneila Astya Putri Asmana, Aisyah Nabila Ramandhani, Regina Agnesia Hannaningdyah, Rayi Kharisma Rajib (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










