Analisis Risiko Hukum dan Penerapan Asas Itikad Baik dalam Transaksi Jual Beli Barang Preloved di Marketplace Digital
Keywords:
Jual beli barang preloved, Marketplace digital, Risiko hukum, Asas itikad baik, Perlindungan konsumenAbstract
Perkembangan marketplace digital telah mendorong meningkatnya transaksi jual beli barang preloved sebagai bagian dari ekonomi sirkular dan konsumsi berkelanjutan, namun praktik ini juga diiringi dengan berbagai risiko hukum bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis risiko hukum serta penerapan asas itikad baik dalam transaksi jual beli barang preloved di marketplace digital, sekaligus mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, asas hukum, serta doktrin yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa risiko hukum utama dalam transaksi barang preloved meliputi ketidaksesuaian kondisi barang, cacat tersembunyi, serta pelanggaran kewajiban informasi oleh penjual. Asas itikad baik memiliki peran sentral dalam menjamin kejujuran, transparansi, dan kepatutan perilaku para pihak dalam transaksi digital. Perlindungan hukum bagi konsumen telah diatur melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa melalui pengadilan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan Online Dispute Resolution. Meskipun regulasi telah tersedia, tantangan masih terletak pada aspek implementasi dan efektivitas penegakan hukum. Oleh sebab itu, penguatan pengawasan, tanggung jawab marketplace, serta peningkatan literasi hukum konsumen menjadi langkah strategis dalam menciptakan transaksi barang preloved yang aman dan berkeadilan.
Downloads
References
Akbar, M. F., Rochman, N. F., Wirayuda, R. S., & Rajib, R. K. (2025). Analisis Hukum Cacat Tersembunyi Dalam Perjanjian Jual Beli Online Akibat Ketidaksesuaian Barang. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 2(5), 9919-9927.
Arifianto, B. (2023). Digital Circular Economy: Peluang dan Tantangan dalam Era Konsumsi Berkelanjutan. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Berkelanjutan, Vol. 5 No. 2, hlm. 45.
Aurora, P. D., Septarina Budiwati, S. H., & MH, C. (2021). Tinjauan Yuridis Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Transaksi Digital Sistem Marketplace (Studi Di Marketplace Shopee) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
BERUTU, J. A. (2023). Perjanjian Jual Beli Barang Secara Kredit Melalui Shopee Paylater Dari Marketplace Shopee Secara Online Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Gloria, E., & Dwijayanthi, P. T. (2025). REKONSTRUKSI KEDUDUKAN PRINSIP ITIKAD BAIK DALAM TRANSAKSI BISNIS ERA MEDIA SOSIAL DIGITAL. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11).
Jusar, R., Taher, P., & Dwivismiar, I. (2023). Tanggungjawab Pelaku Usaha dan Marketplace terhadap Pelanggaran Asas Itikad Baik dalam Transaksi E-commerce. Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(1), 62-72.
Kotler, Philip & Keller, Kevin L. (2016). Marketing Management (15th ed.). Pearson Education Limited.
Kurniastuti, S. F. K. F., & Sinaga, N. A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Platform E-Commerce Bukalapak. Lex Progressium: Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, 1(2), 153-169.
Maroni. (2020). Metodologi Penelitian Hukum: Pendekatan Normatif dan Empiris. CV Mandar Maju, Bandung
Matara, O. J., Djaja, B., & Sudirman, M. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pihak Yang Dirugikan Dalam Perjanjian Jual Beli Online Menurut Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1), 19-24.
Moleong, L.J. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya, Bandung.
OECD. (2021). Online Dispute Resolution in Cross-border E-commerce Transactions. Paris: OECD Digital Economy Papers No. 316.
Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 19 ayat (1)–(2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Pasal 4 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 45–52 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 6–10 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Retnowati, M. S., Rosalina, N. M., Sup, D. F. A., Firdaus, M. I., & Urrosyidin, M. S. (2022). Analisis Asas Itikad Baik Dalam Jual Beli Online Berbasis COD (Cash on Delivery). Alhamra Jurnal Studi Islam, 3(1), 10-18.
Rondo, F. L., & Lie, G. (2025). Analisis Hukum Terhadap Tanggung Jawab Penjual atas Barang Cacat dalam Perjanjian E-Commerce. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(3), 8189-8196.
United Nations Environment Programme (UNEP). (2020). Sustainable Consumption and Production: SDG 12 Progress Report.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rayi Kharisma Rajib, Savina Niken Mulia, Nisriinaa Mazaya Pramono, Naiya Aulia (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










