Eksistensi Kontrak Endorsement sebagai Instrumen Hukum dalam Kerja Sama dan Kolaborasi Digital antara Influencer dan Brand Lokal
Keywords:
Kontrak endorsement, Influencer, Brand lokal, Itikad baik, Sengketa perjanjianAbstract
Perkembangan media sosial telah melahirkan bentuk kerja sama baru antara influencer dan brand lokal melalui mekanisme endorsement yang semakin menjadi bagian penting dalam strategi pemasaran digital. Kerja sama ini tidak hanya berdimensi ekonomi, tetapi juga melahirkan hubungan hukum yang diikat melalui kontrak endorsement sebagai dasar pengaturan hak dan kewajiban para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi kontrak endorsement sebagai instrumen hukum, mengkaji aspek keabsahannya, serta menelaah pola pelanggaran dan penyelesaian sengketa dalam praktik kerja sama digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak endorsement sah dan mengikat selama memenuhi syarat sah perjanjian dalam hukum perdata, meskipun dibuat dalam bentuk dokumen elektronik atau perjanjian di bawah tangan. Asas itikad baik memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan hubungan hukum antara influencer dan brand lokal. Pelanggaran kontrak masih sering terjadi dalam bentuk wanprestasi yang berdampak pada kerugian materiel dan immateriel. Penyelesaian sengketa lebih banyak ditempuh melalui jalur nonlitigasi, sementara jalur pengadilan digunakan sebagai upaya terakhir. Penguatan perlindungan hukum melalui kontrak yang jelas dan seimbang menjadi kebutuhan mendesak dalam kerja sama endorsement digital.
Downloads
References
Alwafi, Raden Muhammad Fadhil, and Rina Suthia Hayu, “Peran Trust dalam Pengaruh Celebrity Endorsement dan Online Customer Reviews terhadap Purchase Decisions Erigo Store,” Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA) 9, no. 1 (2025): 3454–3476..
Jinoto, D. (2025). Keabsahan dan Perlindungan Hukum Perjanjian Kerjasama Influencer dengan Platform Media Sosial. Peradaban Journal of Law and Society, 4(1), 1-16.
Junaidi, J. (2022). Analisis Hukum Pelanggaran Perjanjian Endorsement Berdasarkan KUH Perdata Konsekuensi serta Implikasinya. Jurnal Thengkyang, 7(2), 96-103.
Kamilah, A., Lananda, A., Alvian, C. K., & Rahmah, M. A. (2025). PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN ENDORSEMENT ANTARA INFLUENCER DAN PELAKU USAHA. Jurnal Hukum Ius Publicum, 6(1), 136-157.
Khair, Umul, and Ana Ramadhona, “Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian antara Pemilik Bisnis dengan Selebgram dalam Mempromosikan Suatu Produk secara Online,” Ensiklopedia of Journal 5, no. 4 (2023): 295–304.
Lubis, Muhammad Ridwan, et al. "Proses Penyidikan Tindak Pidana Perzinahan Berdasarkan Pasal 284 Kuhp Di Kota Medan." Jurnal Pengabdian Masyarakat Hablum Minannas 3.2 (2024): 50-66.
Makakombo, M. G. (2024). TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN DI BAWAH TANGAN MELALUI MEDIA SOSIAL. LEX PRIVATUM, 13(5).
Marzuki, Mahmud, Penelitian Hukum: Edisi Revisi (Jakarta: Prenada Media, 2017).
Mubarikah, N. A. (2022). Kewajiban endorser atas penganjuran suatu produk pada media sosial menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam perbandingan dengan Amerika Serikat, Inggris dan India. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(1), 13.
Nurrijal, Muhammad Ahsan. “Inara Rusli Terseret Perselingkuhan, Pilih Menepi dari Kerjaan.” detikBali, 25 Nov. 2025, https://www.detik.com/bali/berita/d-8226957/irana-rusli-terseret-perselingkuhan-pilih-menepi-dari-kerjaan?page=2#google_vignette
Permana, Bayu Indra. “Skandal Perselingkuhan Artis Berimbas Serius, Kontrak Endorsement Inara Rusli Terancam Batal.” Tribunnews, 2025, https://video.tribunnews.com/entertainment/889127/skandal-perselingkuhan-artis-berimbas-serius-kontrak-endorsement-inara-rusli-terancam-batal.
Permana, Erwin, Dea Amalia, and Jasmine Angelica Putri Agestin, “Strategi Meningkatkan Minat Beli Konsumen Melalui Periklanan Produk Erigo di Media Sosial Instagram,” Manajemen: Jurnal Ekonomi 6, no. 2 (2024): 216–223.
Purwono, R. T. Y. (2019). Penerapan Asas Itikad Baik Pada Perjanjian Kerjasama Endorsement Pada Online Shop Dengan Selebriti Instagram di Kabupaten Sleman. Jurnal Kajian Hukum, 4(2), 23-50.
Rahayuningsih, Luh Made Puri, and I. Gede Perdana Yoga, “Perlindungan Hukum terhadap Endorser Terkait Perjanjian Jasa Promosi (Endorsement) untuk Selebgram pada Media Sosial,” Jurnal Media Akademik (JMA) 3, no. 11 (2025).
Rizkiyana, Aula, M. Yazid Fathoni, and Hera Alvina Satriawan, “Perlindungan Hukum terhadap Influencer dalam Perjanjian Promosi (Endorsement) Produk Kosmetik Kecantikan (Studi Perjanjian Kerjasama Brand Ambassador CV. Noera By Reisha dan Influencer),” Jurnal Rekomendasi Hukum 1, no. 2 (2025): 298–307.
Simanungkalit, Jesica Septi Leony, et al. "Penerapan Hukum Kontrak dan Itikad Baik dalam Kerjasama Endorsement Antara Online Shop dan Selebritas Instagram." EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi 3.5 (2024): 1860-1868.
Situmorang, Monika Esterina, and Abdul Salam, “Analisis Aspek Hukum Kontrak Pintar dalam Transaksi Kebendaan Digital: Tantangan Anonimitas dan Peran Identitas Digital,” Lex Patrimonium 4, no. 1 (2025): 2.
Wahab, Wirdayani, “Peran Kepercayaan terhadap Influencer dalam Membentuk Minat Beli Produk Fashion Secara Online pada Remaja,” Diklat Review: Jurnal Manajemen Pendidikan dan Pelatihan 9, no. 1 (2025): 114–120.
We Are Social and Meltwater, Digital 2025: Indonesia (DataReportal, 2025), accessed January 2025, https://datareportal.com/reports/digital-2024-indonesia.
Yurindra, Dita Fatmi, Budi Sutrisno, and Septira Putri Mulyana, “Pengaturan Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Endorsement antara Endorse dan Endorser,” Commerce Law 3, no. 2 (2023).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rayi Kharisma Rajib, Naylin Putri Harsa, Nazjwa Fatharani, Diandra Nazira Anshar (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










