Analisis Yuridis Terhadap Kontrak Perjanjian Praktik Layanan Pembukaan IMEI iPhone Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan ITE
Keywords:
Kontrak Elektronik, Pembukaan IMEI, Perlindungan Hukum, Wanprestasi, UU ITEAbstract
Penelitian ini menganalisis secara yuridis kontrak perjanjian praktik layanan pembukaan IMEI iPhone berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Layanan pembukaan IMEI berkembang seiring meningkatnya penggunaan perangkat telekomunikasi dan perdagangan digital di Indonesia. Dalam perspektif hukum perdata, keabsahan perjanjian ditentukan oleh terpenuhinya syarat Pasal 1320 KUH Perdata, khususnya terkait sebab yang halal. Praktik pembukaan IMEI yang dilakukan di luar mekanisme resmi negara berpotensi bertentangan dengan regulasi pengendalian perangkat telekomunikasi. Dari perspektif UU ITE, kontrak elektronik dalam layanan ini tetap diakui, namun tidak memperoleh perlindungan hukum apabila substansi perjanjian melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Risiko hukum tidak hanya dialami oleh konsumen akibat wanprestasi dan pemblokiran ulang perangkat, tetapi juga oleh penyedia jasa yang berpotensi dikenai sanksi administratif, perdata, dan pidana. Penelitian ini menegaskan bahwa kontrak pembukaan IMEI berada pada wilayah rawan sengketa hukum sehingga memerlukan edukasi hukum, pengawasan negara, serta kepatuhan terhadap mekanisme resmi agar tercipta kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.
Downloads
References
Alwafi, Raden Muhammad Fadhil, and Rina Suthia Hayu, “Peran Trust dalam Pengaruh Celebrity Endorsement dan Online Customer Reviews terhadap Purchase Decisions Erigo Store,” Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA) 9, no. 1 (2025): 3454–3476..
Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan. “Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 Tentang Tata Cara Pemberitahuan Dan Pendaftaran IMEI Perangkat Telekomunikasi.” Jakarta, 2021.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik. “Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Yang Tersambung Ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI.” Jakarta, 2020.
Indonesia, Republik. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta, 2023.
Indonesia, Republik. . Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (2016).
Khair, Umul, and Ana Ramadhona, “Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian antara Pemilik Bisnis dengan Selebgram dalam Mempromosikan Suatu Produk secara Online,” Ensiklopedia of Journal 5, no. 4 (2023): 295–304.
Lubis, Muhammad Ridwan, et al. "Proses Penyidikan Tindak Pidana Perzinahan Berdasarkan Pasal 284 Kuhp Di Kota Medan." Jurnal Pengabdian Masyarakat Hablum Minannas 3.2 (2024): 50-66.
Marzuki, Mahmud, Penelitian Hukum: Edisi Revisi (Jakarta: Prenada Media, 2017).
Pantow, M., Frederik, W., & Wahongan, A. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Wanprestasi Atas Perjanjian Pre-Order Dalam Layanan Internet. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(3), 7700-7715.
Permana, Erwin, Dea Amalia, and Jasmine Angelica Putri Agestin, “Strategi Meningkatkan Minat Beli Konsumen Melalui Periklanan Produk Erigo di Media Sosial Instagram,” Manajemen: Jurnal Ekonomi 6, no. 2 (2024): 216–223.
Rahayuningsih, Luh Made Puri, and I. Gede Perdana Yoga, “Perlindungan Hukum terhadap Endorser Terkait Perjanjian Jasa Promosi (Endorsement) untuk Selebgram pada Media Sosial,” Jurnal Media Akademik (JMA) 3, no. 11 (2025).
Rahmadani, M. (2021). Analisis Yuridis Keabsahan Perjanjian Pinjaman Online Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dinamika, 27(21), 3041-3054.
Rizkiyana, Aula, M. Yazid Fathoni, and Hera Alvina Satriawan, “Perlindungan Hukum terhadap Influencer dalam Perjanjian Promosi (Endorsement) Produk Kosmetik Kecantikan (Studi Perjanjian Kerjasama Brand Ambassador CV. Noera By Reisha dan Influencer),” Jurnal Rekomendasi Hukum 1, no. 2 (2025): 298–307.
Simanungkalit, Jesica Septi Leony, et al. "Penerapan Hukum Kontrak dan Itikad Baik dalam Kerjasama Endorsement Antara Online Shop dan Selebritas Instagram." EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi 3.5 (2024): 1860-1868.
Sipasulta, I. C. N., & Putra, M. A. P. (2025). ANALISIS YURIDIS TERHADAP TERMS AND CONDITIONS PADA PLATFORM DIGITAL SEBAGAI BENTUK KONTRAK ELEKTRONIK. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(10).
Situmorang, Monika Esterina, and Abdul Salam, “Analisis Aspek Hukum Kontrak Pintar dalam Transaksi Kebendaan Digital: Tantangan Anonimitas dan Peran Identitas Digital,” Lex Patrimonium 4, no. 1 (2025): 2.
Wahab, Wirdayani, “Peran Kepercayaan terhadap Influencer dalam Membentuk Minat Beli Produk Fashion Secara Online pada Remaja,” Diklat Review: Jurnal Manajemen Pendidikan dan Pelatihan 9, no. 1 (2025): 114–120.
Yurindra, Dita Fatmi, Budi Sutrisno, and Septira Putri Mulyana, “Pengaturan Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Endorsement antara Endorse dan Endorser,” Commerce Law 3, no. 2 (2023).
Nurrijal, Muhammad Ahsan. “Inara Rusli Terseret Perselingkuhan, Pilih Menepi dari Kerjaan.” detikBali, 25 Nov. 2025, https://www.detik.com/bali/berita/d-8226957/irana-rusli-terseret-perselingkuhan-pilih-menepi-dari-kerjaan?page=2#google_vignette
Permana, Bayu Indra. “Skandal Perselingkuhan Artis Berimbas Serius, Kontrak Endorsement Inara Rusli Terancam Batal.” Tribunnews, 2025, https://video.tribunnews.com/entertainment/889127/skandal-perselingkuhan-artis-berimbas-serius-kontrak-endorsement-inara-rusli-terancam-batal.
We Are Social and Meltwater, Digital 2025: Indonesia (DataReportal, 2025), accessed January 2025, https://datareportal.com/reports/digital-2024-indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Wafi Amrillah, Putri Sahara Herlina (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










