Kebutuhan Reformulasi Klausula Force Majeure Dalam Kontrak Event Organizer: Analisis Penundaan Hammersonic Festival 2020
Keywords:
force majeure, kontrak event organizer, pandemi COVID-19, penundaan Hammersonic, reformulasi klausulaAbstract
Penelitian ini menganalisis kebutuhan reformulasi klausula force majeure dalam kontrak event organizer (EO) dengan menyoroti penundaan Hammersonic Festival 2020 sebagai studi kasus. Pandemi COVID-19 dan kebijakan pemerintah berupa PSBB dan PPKM menyebabkan pelaksanaan acara menjadi secara hukum mustahil, namun kontrak pra-pandemi umumnya tidak mencantumkan pandemi, larangan kerumunan, atau intervensi administratif sebagai kategori force majeure. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum terkait pembagian tanggung jawab, mekanisme penundaan, pengembalian dana, serta kewajiban mitigasi. Melalui metode yuridis normatif, penelitian ini mengkaji ketentuan KUHPerdata, regulasi pandemi, doktrin kontrak modern, serta praktik industri event. Hasil analisis menunjukkan bahwa rumusan force majeure yang terbatas pada bencana alam tidak lagi memadai untuk mengantisipasi risiko kontemporer yang bersifat non-fisik dan regulatif. Studi kasus Hammersonic membuktikan bahwa ketiadaan mekanisme prosedural dan kategori risiko modern berdampak langsung pada ketegangan antara penyelenggara, konsumen, vendor, dan sponsor. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi klausula force majeure yang lebih komprehensif, meliputi definisi pandemi dan kebijakan publik, prosedur notifikasi, kewajiban mitigasi, mekanisme reschedule, skema refund, dan ruang renegosiasi. Reformulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum dan ketahanan kontrak EO dalam menghadapi keadaan luar biasa di masa mendatang.
Downloads
References
Ardiana, O. D., Narindra, R. A., Yuliana, A., Azzahra, D., Wulandari, D. A., Syah, A. Z., & Fadilah, F. P. RENEGOSIASI KONTRAK SEBAGAI UPAYA PEMENUHAN KONTRAK PENYELENGGARAAN GALERI SENI SETELAH PANDEMI COVID-19. Jurnal Mitra Manajemen, 7, 2.
Arifin, D. S. H., & Mukhlas, O. S. (2025). FORCE MAJEURE IN SHARIA AGREEMENTS: CRITICAL REFLECTIONS ON CUSTOMER LEGAL PROTECTION IN THE MIDST OF PUBLIC POLICY CHANGES. Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 12(1), 131-148.
Atiyah, P. S. (2005). An introduction to the law of contract (6th ed.). Clarendon Press.
Chen-Wishart, M. (2020). Contract law. Oxford University Press.
Ezeldin, A. S., & Abu Helw, A. (2018). Proposed force majeure clause for construction contracts under civil and common laws. Journal of legal affairs and dispute resolution in engineering and construction, 10(3), 04518005.
Harahap, M. Y. (2019). Segi-segi hukum perjanjian. Alumni.
Hawa, I. I. (2021). Pandemi Covid-19 sebagai alasan force majeure dalam perjanjian kerjasama wedding organizer perspektif hukum perjanjian dan maslahah mursalah: Studi pada Passion Wedding Organizer Malang (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).
Innolita, Z. A., & Mediawati, N. F. (2024). Meningkatkan Keterangkasan Kontrak Satu Konsep Satu Klausul versus Satu Konsep Banyak Klausul. Journal Customary Law, 1(3), 13-13.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. (2020–2021). Instruksi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Isradjuningtias, A. C. (2015). Force majeure (overmacht) dalam hukum kontrak (perjanjian) Indonesia. Veritas et Justitia, 1(1).
Kabiru, J. M., & Yahaya, B. H. (2020). Can COVID-19 considered as force majeure event in the Nigeria construction industry. International Journal of Scientific Engineering and Science, 4(6), 34-39.
McKendrick, E. (2019). Force majeure and frustration of contract (3rd ed.). Lloyd’s Press.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Revani, S. A. (2015). Analisis Yuridis Atas Pembatalan Perjanjian Kerjasama Event Organizer dengan Pengguna Jasa (Studi pada CV. Bintang Mandiri in 7 Wedding Organizer & Decoration di Medan). Premise Law Jurnal, 1-14.
Salim, H. S. (2018). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.
Sinaga, N. A. (2020). Perspektif Force Majeure Dan Rebus Sic Stantibus Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).
UNIDROIT. (2016). UNIDROIT principles of international commercial contracts. International Institute for the Unification of Private Law.
Wance, S. (2023). Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak Akibat Force Majeur Ditinjau Dari Uu No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Malang).
Woen, F., & Riyanti, M. D. (2025). Kebaruan Klausula Force Majeure Dalam Kontrak Bisnis Pasca Pandemi Ditinjau dari Hukum Perdata Indonesia. UNES Law Review, 8(1), 329-344.
Zahra, S. F., & Nasrulloh, M. (2023). Force majeure. Sharia and Economy: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Keuangan Islam (Sharecom), 1(1), 40-54.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zaky Fauzi, Lubas Adam Istawi, Dzikri Maula Salam, Rayi Kharisma Rajib (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










