Penerapan Bahasa Hukum Sederhana (Plain Language) dalam Perancangan Kontrak dan Pengaruhnya terhadap Asas Kebebasan Berkontrak serta Kepastian Hukum di Indonesia

Authors

  • Nadhil Najwan Putra Cahya Universitas Negeri Semarang Author
  • Ifyar Aztyard Anhar Univesitas Negeri Semarang Author
  • Hikam Firmansyah Universitas Negeri Semarang Author
  • Rayi Kharisma Rajib Univesitas Negeri Semarang Author

Keywords:

Plain language, Perancangan kontrak, Asas kebebasan berkontrak, Kepastian hukum, Hukum perjanjian Indonesia

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan bahasa hukum sederhana (plain language) dalam perancangan kontrak serta pengaruhnya terhadap asas kebebasan berkontrak dan kepastian hukum di Indonesia. Praktik perancangan kontrak yang masih didominasi bahasa teknis, panjang, dan sarat istilah asing berpotensi menimbulkan ketidakpahaman para pihak terhadap isi perjanjian, yang pada akhirnya berimplikasi pada sengketa hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep, serta analisis putusan pengadilan terkait bahasa kontrak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan plain language mampu meningkatkan kualitas kesepakatan karena para pihak dapat memahami secara utuh hak dan kewajiban yang diperjanjikan. Kejelasan bahasa juga memperkuat asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena kehendak para pihak terbangun atas dasar pemahaman yang utuh, bukan sekadar formalitas penandatanganan. Dari sisi kepastian hukum, kontrak yang disusun dengan bahasa sederhana terbukti lebih mudah dilaksanakan, memiliki daya bukti yang kuat, serta meminimalkan penafsiran ganda. Penelitian ini menegaskan bahwa penerapan plain language tidak hanya bersifat teknis, melainkan merupakan kebutuhan yuridis untuk mewujudkan kontrak yang adil, transparan, dan melindungi kepentingan hukum para pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Esensi Penggunaan Plain English dalam Legal Drafting. (2023, June 6). Hukumonline. Retrieved November 25, 2025, from https://www.hukumonline.com/berita/a/esensi-penggunaan-plain-english-dalam-legal-drafting-lt647f1e508260e/

FH Universitas Medan Area. (2025, Juni 14). Peran Bahasa Hukum dalam Legal Drafting yang Efektif dan Jelas. FH UMA. https://hukum.uma.ac.id/peran-bahasa-hukum-dalam-legal-drafting-yang-efektif-dan-jelas/#:~:text=Kesederhanaan%20(Simplicity):%20Meski%20menggunakan%20istilah%20teknis%2C%20bahasa,dan%20tidak%20menggunakan%20jargon%20yang%20tidak%20perlu.

Hayati, A. N. (2017). Kepastian Hukum Kewajiban Penggunaan Bahasa Dalam Pembuatan Kontrak Bisnis di Indonesia (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Praya No.35/Pdt.G/2010/PN.PRA dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar). https://repository.ub.ac.id/id/eprint/1623/

Ilhamsyah, Sudirman, & Umar, W. (2025). KLAUSUL BAHASA DALAM KONTRAK: ANALISIS SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2023. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320, Pasal 1338

Kurdi, & Yamin. (2025). Evaluasi Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Kontrak Hukum: Dampaknya Terhadap Perlindungan Hak dan Kewajiban Pihak-Pihak Yang Terlibat. Unes Journal of Swara Justisia, 8(4). https://doi.org/10.31933/zjaz4g90

Niasusanti. (2024, Agustus 31). Kepastian Hukum Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Sebuah Perjanjian Baku Ditinjau Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. INDRAGIRI LAW REVIEW, 2(2).

Olbata, E. E., Gerungan, L. K. R., & Tinangon, E. N. (2025). KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM KONTRAK DENGAN PIHAK ASING. Lex Privatum, 15(3). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/61189

Sugiasti, N. Y., Shahin, N. S. A., & Desmayanti, R. (2023, September). Sikap Hakim dalam Menerapkan Pasal 1321 KUHPerdata: Studi Putusan Pengadilan di Indonesia. Jurnal Ius Quai Iustum, 30(3).

Sutiyoso, B. (2016). Penafsiran Kontrak Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Maknanya Bagi Para Pihak yang Bersangkutan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 20(2), 207-233. https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss2.art3

Ubaidillah, & Sugiarto, S. (2020). Urgensi Bahasa Indonesia dalam Ilmu Hukum. Prosiding Seminar Nasional IPPeMas 2020, 01(01), 238. https://e-journallppmunsa.ac.id/index.php/ippemas2020/article/view/160

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Vats, S., & Devi, R. (2025). Legal Language vs Plain English: Clear Communication in Legal Documents. International Journal of English Language, Education and Literature Studies (IJEEL), 4(3). https://doi.org/10.22161/ijeel.4.3.5

Wahyuni, W. (2025, Januari 21). Meminimalisir Risiko Hukum dengan Bahasa dan Struktur Contract Drafting yang Benar. HukumOnline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/meminimalisir-risiko-hukum-dengan-bahasa-dan-struktur-contract-drafting-yang-benar-lt678fb55017e26/?page=1

Wikipedia. (n.d.). Hukum di Indonesia. Wikipedia bahasa Indonesia. Retrieved November 11, 2025, from https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia

Yuanitasari, D., & Kusmayanti, H. (n.d.). PENGEMBANGAN HUKUM PERJANJIAN DALAM PELAKSANAAN ASAS ITIKAD BAIK PADA TAHAP PRA KONTRAKTUAL. Asas Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2).

Downloads

Published

2025-11-24