Keabsahan Perjanjian Sewa Tanah yang Dibuat oleh Pihak Tanpa Hak Kepemilikan dan Implikasinya terhadap Perlindungan Hukum bagi Penyewa

Authors

  • Fikri Al-Zalmmi Universitas Negeri Semarang Author
  • Raisa Qolbina Ibrizzahra Universitas Negeri Semarang Author
  • Tabitha Prima Isnaeni Universitas Negeri Semarang Author
  • Rayi Kharisma Rajib Univesitas Negeri Semarang Author

Keywords:

Perjanjian Sewa Tanah, Kewenangan Kepemilikan, Keabsahan Perjanjian, Perlindungan hukum, Penyewa Beritikad Baik

Abstract

Perjanjian sewa tanah merupakan salah satu bentuk perikatan yang sering dijumpai dalam praktik kehidupan masyarakat. Permasalahan hukum muncul ketika perjanjian tersebut dibuat oleh pihak yang tidak memiliki hak kepemilikan atas tanah yang disewakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian sewa tanah yang dibuat oleh pihak tanpa kewenangan kepemilikan serta mengkaji implikasinya terhadap perlindungan hukum bagi penyewa yang beritikad baik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian sewa tanah yang dibuat oleh pihak tanpa hak kepemilikan tidak memenuhi syarat objektif perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum. Akibat hukum dari batalnya perjanjian bukan hanya menghentikan hubungan hukum para pihak, tetapi juga menimbulkan tanggung jawab perdata bagi pihak yang menyewakan secara tidak sah. Penyewa sebagai pihak yang beritikad baik tetap memperoleh perlindungan hukum terbatas berupa hak atas ganti rugi atas kerugian yang diderita. Penelitian ini menegaskan pentingnya verifikasi kewenangan subjek hukum dan kehati-hatian dalam pembuatan perjanjian sewa tanah guna menjaga kepastian hukum dan mencegah timbulnya sengketa di kemudian hari.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alexandra, K. (2022). Implikasi hukum pembatalan akta sewa yang dibuat oleh notaris. Jurnal Universitas Pakuan, 4(1), 88–102.

Ariawan, G. A. (2021). Kedudukan perjanjian sewa-menyewa tanah seumur hidup. Neliti Journal of Legal Studies, 5(1), 17–29.

Arifin, S. (2023). Kekuatan hukum perjanjian sewa-menyewa lahan pertanian tanpa perjanjian tertulis. E-Jurnal Kampus Akademik, 7(2), 134–147.

Clarisa, V. (2024). Hak sewa tanah untuk bangunan oleh WNA: Aspek perpanjangan dan validitas perjanjian. Jurnal Universitas Pasundan, 12(1), 119–134.

Darmawan, M. I. (2023). Analisa yuridis perjanjian sewa-menyewa tanah tanpa batas waktu. Undip E-Journal, 12(2), 155–168.

Dewi, N. M. L. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Penyewa Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Akibat Adanya Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Pemilik Lahan. Kerta Dyatmika, 16(1), 11-20.

Karman, K. (2019). Kajian hukum perdata terhadap perjanjian tertulis dan lisan. Jurnal IAIS Sambas, 3(2), 178–190.

Marpaung, J. (2023). Perjanjian sewa-menyewa hak tanah jangka waktu seumur hidup: Kajian yuridis. Jurnal Warmadewa, 14(2), 233–247.

Muhammad, A. (2017). Hukum perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Na’imah, M. (2024). Perjanjian sewa-menyewa hak pakai atas tanah negara: Batasan dan bentuk akta. Scholar Hub, 6(1), 55–70.

Novitri, E. (2022). Analisis hukum mengenai terjadinya hak sewa tanah dan akibatnya. FORIKAMI Journal, 6(3), 221–235.

Permadi, I. (2016). Kedudukan hukum persewaan tanah negara dan hak sewa. Perspektif Hukum, 4(1), 100–115.

Puspadewi, A. A. A. I. (2024). Perjanjian otentik vs. di bawah tangan pada sewa tanah: Kekuatan pembuktian. Journal FH UNSRI, 9(1), 72–85.

Ramadan, S. (2024). Kekuatan hukum perjanjian sewa-menyewa di hadapan otoritas (notaris). Journal STIAYAPPI Makassar, 9(2), 203–217.

Ratna, D. (2024). Perjanjian sewa tanah: Tata cara dan akibat hukum bila subjek tidak berwenang. Ejournal STIH Awanglong, 6(3), 140–153.

Ripar, D. (2021). Implikasi hukum pembuatan akta sewa oleh notaris dan pembatalan akta. Journal STIAYAPPI Makassar, 8(3), 301–315.

Safar, A. H. (2025). Tinjauan yuridis terhadap perjanjian sewa-menyewa: Unsur dan akibat hukum. Prinsip, 2(1), 41–58.

Sakti, A. (2023). Perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian sewa-menyewa: Tinjauan perdata. Jurnal Universitas Sebelas Maret, 13(2), 289–302.

Saraswati, A. (2022). Pertanggungjawaban notaris terhadap akta perjanjian sewa-menyewa yang dibuat oleh pihak tanpa kewenangan. Scholar Hub, 5(1), 90–104.

Sari, N. K. A. N., & Sarjana, I. M. (2023). Perlindungan hukum terhadap penyewa ketika objek sewanya dijual. Jurnal Kertha Semaya, 11(4), 612–628.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2011). Penelitian hukum normatif (Ed. revisi). Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Yolanda, N. (2025). Perjanjian sewa-menyewa tanah: Akibat hukum jika subjek tidak berwenang. Review UNNES, 10(1), 51–67.

Downloads

Published

2025-08-29