Analisis Kepastian Hukum Joint Operation Agreement sebagai Perjanjian Innominate yang Disamakan dengan Firma dalam Putusan Nomor 01 K/N/1999
Keywords:
Joint Operation Agreement, Perjanjian Innominate, Firma, Kepastian Hukum, Tanggung RentengAbstract
Joint Operation Agreement berkembang sebagai model kerja sama usaha yang banyak digunakan dalam praktik bisnis nasional meskipun belum diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian ini dikualifikasikan sebagai perjanjian innominate yang lahir dari asas kebebasan berkontrak dan kebutuhan dunia usaha terhadap pola kerja sama yang fleksibel. Permasalahan muncul ketika Joint Operation Agreement dalam praktik menunjukkan karakteristik yang menyerupai firma, terutama dari aspek pengelolaan usaha bersama dan pertanggungjawaban terhadap pihak ketiga. Putusan Nomor 01 K/N/1999 menjadi rujukan penting dalam meneguhkan penyamaan Joint Operation Agreement dengan firma berdasarkan substansi hubungan hukum yang tercipta di antara para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Joint Operation Agreement sebagai perjanjian innominate yang disamakan dengan firma serta mengkaji implikasinya terhadap kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyamaan Joint Operation Agreement dengan firma memiliki konsekuensi yuridis berupa pertanggungjawaban tanggung renteng terhadap pihak ketiga. Kepastian hukum menuntut perumusan klausul perjanjian yang tegas mengenai kewenangan, pembagian risiko, dan tanggung jawab para pihak. Kejelasan konstruksi hukum tersebut menjadi prasyarat utama bagi perlindungan hukum yang adil dan berimbang dalam praktik kerja sama operasi.
Downloads
References
Anggriani, R. (2015). Perjanjian Kerjasama Jasa Operator Yang Aman Dan Menjamin Kepastian Hukum Di Bidang Transportasi. Jurnal Media Hukum, 22(2), 15-15.
Arifiah, N. D. (2008). Pelaksanaan Perjanjian Bisnis Waralaba serta Perlindungan Hukumnya bagi Para Pihak (Studi di Apotek K-24 Semarang) (Doctoral dissertation, program Pascasarjana Universitas Diponegoro).
Atmoko, D. (2022). Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Suatu Perjanjian Baku. Binamulia Hukum, 11(1).
Atmoko, D., & Purbowati, L. (2024). Analisis Perjanjian dalam Mencapai Kepastian Hukum Berbasis Nilai Keadilan. Journal of Mandalika Literature, 5(4), 1031-1038.
Aulia, R. (2025). Analisis Hukum Permasalahan Komitmen Perusahaan Penanaman Modal Asing Dalam Joint Venture (studi kasus: PT. wallem sentosa shipping services). Journal de Facto, 11(2), 219-246.
Bachsin, A., Adiyaksa, A. F., Ekoputro, H. F. H., Saputra, R. P., & Kusnadi, N. (2025). Peran Asas Pacta Sunt Servanda dalam Menjamin Kepastian Hukum Kontrak di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2531–2539.
Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido, 1(1), 13–22.
Kemala, R. (2019). Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) antara PT. Garuda Indonesia Tbk dan PT. Sriwijaya Group dalam Perspektif Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pakuan Law Review, 5(2), 221–242.
Lumbantobing, R. T. N., & Cahyono, A. B. (2025). Kedudukan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dalam Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Pertanggungjawaban Para Pihak KSO terhadap Pihak Ketiga: Studi Kasus Perjanjian Kerja Sama Operasi di Lingkungan PT Pertamina EP. Lex Patrimonium, 4(1).
Ma’ruf, A. (2019). Kedudukan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Kebijakan Kemitraan Kehutanan. Wacana Hukum, 25(1).
Martiana, A. A. (2024). Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Surogasi di Indonesia dari Perspektif Hukum Perdata dan Etika. Perspektif Hukum, 24(2).
Mauliyani, E. S., Miru, A., & Said, N. (2013). Kedudukan perjanjian kerja sama operasi (kso) dalam hukum Perusahaan di Indonesia. Hassanudin Law Journal, 2, 193-200.
Muhammad, R. A. R., & Hardjomuljadi, S. (2019). Analisis Pembagian Tanggung Jawab pada Proyek Kerja Sama Operasi terhadap Subkontraktor (Studi Proyek Enam Ruas Tol Dalam Kota Kelapa Gading–Pulo Gebang). Jurnal Konstruksia, 10(2), 1–20.
Nurhidayatuloh, D. (2019). Karakteristik Perjanjian Kerjasama Operasi/Joint Operation. LexS: Jurnal Ilmu Hukum (Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya), (2), 199–210.
Priscila, Y. (2019). Perlindungan Hukum bagi Pihak Ketiga yang Dirugikan Akibat Pembubaran Badan Usaha Kerjasama Operasional. Tesis Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Rosalind, M., & Sari, R. D. P. (2023). Wanprestasi Badan Usaha Dalam Perjanjian Kerjasama Operasional. Jurnal Rechtens, 12(1), 83-100.
Saisab, R. V., Rombot, D. A. E., & Gerungan, A. E. (2021). Kajian Hukum Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Baku. Lex Privatum, 9(6).
Salsabella, N. P., & Yunanto. (2025). Tinjauan Perjanjian dalam Hukum Bisnis: Antara Kebebasan Berkontrak dan Kepastian Hukum. JIHHP, 6(1).
Sarikin, S., Mau, H. A., & Hakim, N. (2025). KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN KERJA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(2), 1907-1920.
Sinatra, C. F. (2012). Joint Operation sebagai Subyek dalam Kepailitan (Studi Kasus: Perkara No. 42/Pailit/2010/PN.Jkt.Pst jo. No. 740 K/Pdt.Sus/2010). Tesis, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Susanti, N. (2024). Kepastian Hukum Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Sebuah Perjanjian Baku Ditinjau Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Indragiri Law Review, 2(2).
Tan, D., & Sudirman, L. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pihak Indonesia Dalam Perjanjian Joint Venture Ditinjau Dari Kepastian Hukum. EKSEKUSI, 5(2), 175-202.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aqil Tajuddin Zhahir, Danar Aji Kirana, Radithya Fathan Al Gibran, Rayi Kharisma Rajib (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










