Dilema Yurisdiksi Dan Akuntabilitas: Analisis Kritis Penerapan Prinsip Genosida Dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Dalam Kasus Rohingya Di Myanmar
Keywords:
Rohingya, ICC, Genosida, Kejahatan terhadap kemanusiaan, YurisdiksiAbstract
Kekerasan berulang terhadap etnis Rohingya menegaskan adanya pola penindasan terstruktur yang memicu perdebatan mengenai klasifikasi kejahatan internasional yang paling tepat, terutama antara Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan. Analisis menunjukkan bahwa unsur serangan yang meluas dan sistematis lebih mudah dibuktikan sehingga membuka peluang penuntutan yang lebih kuat melalui kerangka Kejahatan terhadap Kemanusiaan di ICC, khususnya karena yurisdiksi parsial dapat ditegakkan melalui deportasi paksa ke Bangladesh sebagai Negara Pihak Statuta Roma. Sementara itu, pembuktian Genosida mengalami kendala signifikan akibat sulitnya mengidentifikasi niat khusus untuk memusnahkan kelompok secara eksplisit dalam kebijakan militer Myanmar. Dalam situasi absennya mekanisme domestik yang independen, doktrin tanggung jawab komando menjadi instrumen penting untuk menjerat aktor militer tingkat tinggi yang memiliki kontrol efektif atas operasi represif serta memastikan rantai komando dapat diuji secara hukum. Temuan penelitian ini menegaskan pentingnya konsistensi dokumentasi, dukungan diplomatik, serta penguatan instrumen internasional demi menjamin akuntabilitas jangka panjang dan perlindungan korban secara menyeluruh bagi kemanusiaan.
Downloads
References
Anisah, A., Wahdah, A. N., Nirwana, R. P., & Arini, D. R. (2025). Tantangan Implementasi Yurisdiksi ICC dalam Penegakan Hukum atas Kejahatan Genosida di Negara Non-Pihak. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(4). approach, diakses 5 November 2025.
Bangladesh/Myanmar | International Criminal Court. (n.d.). Retrieved November 5, 2025, from https://www.icc-cpi.int/victims/bangladesh-myanmar
Dewi, C. T. I. (2019). ICC and ASEAN: Weakening or Strengthening National Criminal Justice System?. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 6(2), 1.
Hasnal, R. W. (2024). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Komando Ditinjau dari Hukum Internasional dan Hukum Nasional. JURNAL HUKUM MILITER, 17(2), 1-34.
IHL Treaties - Statute of the International Criminal Court, 1998 - Article 28. (n.d.). Retrieved November 5, 2025, from https://ihl-databases.icrc.org/en/ihl-treaties/icc-statute- 1998/article-28?activeTab
Jati, I., & IP, S. (2018). Analisis Penerapan Responsibility To Protect (R2p) Dalam Penyelesaian Krisis Kemanusiaan Di Rakhine: Studi Kasus Rohingya (2012-2017).
Law Insider, "Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach)," Law Insider, https://www.lawinsider.com/id/dictionary/pendekatan-perundang-undangan-statute-
Lestari, D. A. Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Tindak Kejahatan Genosida Etnis Rohingya di Myanmar Tahun 2017.
Mangku, D. G. S. (2021). Pemenuhan Hak Asasi Manusia kepada Etnis Rohingya di Myanmar. Perspektif Hukum, 1-15.
Mufty, A. M., SH, M., & SH, M. (2025). Hukum Pidana Internasional. Tahta Media Group.
Muhammad Abdul Aziz, "Rohingya: Asal Usul, Akar Konflik dan Kondisi Terkini yang Memprihatinkan," Indonesiana, 23 Oktober 2020, https://www.indonesiana.id/read/179791/rohingya-asal-usul-akar-konflik-dan-kondisi- terkini-yang-memprihatinkan, diakses 5 November 2025.
Myanmar: ICC Prosecutor’s application for arrest warrant is a major step towards justice for the Rohingya | ICJ. (n.d.). Retrieved November 6, 2025, from https://www.icj.org/myanmar-icc-prosecutors-application-for-arrest-warrant-is-a-major- step-towards-justice-for-the-rohingya/
Nurdiansyah, R. (2025). Dilema Etis Dalam Yudisial Menyelaraskan Kepastian Hukum dan Keadilan Substantif. HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, dan Sosial, 2(1)), 217-230.
Prasetyo, M. H. (2020). Kejahatan Genosida Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional. Gema Keadilan, 7(3), 115-138.
Putri, P. B. P. K., Adelia, A., Noor, G. V., & Loso, L. (2025). Genosida Terhadap Warga Sipil: Evaluasi Terhadap Mekanisme Akuntabilitas Hukum Secara Internasional. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 2(2), 206-218.
Salsabila, A., Hardini, F. D., Ramadhinnov, R., Aji, A. W., Ayuningsih, W., & Putra, A. A. (2025). PANDANGAN HUKUM HUMANITER DAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL TERHADAP KEJAHATAN GENOSIDA DALAM PANDANGAN HUKUM HUMANITER DAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL TERHADAP KEJAHATAN GENOSIDA DALAM KASUS ETNIS ROHINGYA. Judge: Jurnal Hukum, 6(01), 238-250.
Setiyani, S., & Setiyono, J. (2020). Penerapan Prinsip Pertanggungjawaban Negara Terhadap Kasus Pelanggaran HAM Etnis Rohingya Di Myanmar. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 261-274.
Setyardi, U. (2025). Asas Kemanusiaan Versus Kedaulatan Negara: Dilema Perlindungan Hukum Bagi Pengungsi di Perbatasan Indonesia. Citizen: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 5(3), 861-870.
Tsurayya Meuthia Rahmah dkk., "Pelanggaran Konvensi Genosida 1948: Analisis Kasus The Gambia v. Myanmar di Mahkamah Internasional (2019)," (Artikel, Januari 2025), hlm. 5.
Utama, I. G. A. A., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Yurisdiksi International Criminal Court (ICC) Dalam Penyelesaian Kasus Rohingnya Dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(3), 208-219.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gusti Tiya Yolanda Nur Fadhila, Rhema Rosa Purnama Esther Manurung, Salma Naila Wandani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










