Perlindungan Konsumen Terhadap Iklan Deepfake Menyesatkan Dalam Promosi Obat Di Media Sosial
Keywords:
Perlindungan Konsumen, Kecerdasan Buatan, Iklan MenyesatkanAbstract
Penggunaan teknologi deepfake dalam iklan obat di media sosial menimbulkan permasalahan hukum yang serius karena berpotensi menyesatkan konsumen dan mengancam kesehatan masyarakat. Meski Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang dapat dijadikan dasar untuk menindak praktik tersebut, masih belum ada pengaturan yang secara khusus mengatur penggunaan teknologi kecerdasan buatan sehingga menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi menghambat efektivitas perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mengkaji pengaturan iklan obat menyesatkan dan bentuk pertanggungjawaban hukumnya di Indonesia. Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder seperti artikel ilmiah dan literatur yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis juga dikaitkan dengan kasus nyata iklan deepfake obat hipertensi dan diabetes yang beredar di media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha dapat dikenai tanggung jawab perdata, administratif, dan pidana. Pembuat atau penyebar konten deepfake dapat dijerat ketentuan UU ITE apabila konten mengandung informasi bohong yang merugikan konsumen, sementara platform digital memiliki kewajiban administratif untuk memoderasi konten ilegal. Temuan ini menunjukkan pentingnya pembentukan regulasi khusus mengenai penggunaan kecerdasan buatan dalam iklan digital untuk memastikan keamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Downloads
References
abc.net.au. 2024. “Scammers using AI-generated videos of doctors to peddle supplements and harmful health advice”. https://www.abc.net.au/news/health/2024-12-10/diabetes-supplements-deepfake-ads-targeting-health-professionals/104665824.
Astuti, N. K. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Manipulasi Gambar, Suara Dan Vidio (Deepfake) Menurut Hukum Telematika Di Indonesia.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33.
Fitri, D., Akbar, S., Mufidah, N., Manurung, R. A., Akila, D., Ramadhani, S. I., ... & Zikri, M. (2025). Deepfake Dan Krisis Kepercayaan: Analisis Hukum Terhadap Penyebaran Konten Palsu Di Media Sosial. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(6), 11556-11568.
Interaktif.tempo.co. 2025. “Manipulasi Iklan Obat dengan Kecerdasan Buatan”. https://interaktif.tempo.co/proyek/manipulasi-iklan-obat-dengan-kecerdasan-buatan/.
Izudin, A. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) Dalam Iklan di Platform Media Sosial (Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo).
Kasita, I. D. (2022). deepfake pornografi: Tren kekerasan gender berbasis online (KGBO) di era pandemi COVID-19. Jurnal Wanita Dan Keluarga, 3(1), 16-26.
Kristiyenda, Y. S., Faradila, J., & Basanova, C. (2025). Pencegahan Kejahatan Deepfake: Studi Kasus Terhadap Modus Penipuan Deepfake Prabowo Subianto Dalam Tawaran Bantuan Uang. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 3(2), 149-164.
M. Zahroni. 2025. Himpunan Teori Hukum & Konsep Hukum Untuk Penelitian Hukum. Scopindo. Media Pustaka.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat
Prayoga, H., & Tuasikal, H. (2025). Penyebaran Konten Deepfake Sebagai Tindak Pidana: Analisis Kritis Terhadap Penegakan Hukum Dan Perlindungan Publik Di Indonesia. Abdurrauf Law and Sharia, 2(1), 22-38.
Rafiq, A. (2020). Dampak media sosial terhadap perubahan sosial suatu masyarakat. Global Komunika: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 3(1), 18-29.
Sulianta, F. (2025). Literasi Digital Tingkat Lanjut-Computer Security. Feri Sulianta.
Ulfah, M. (2020). DIGITAL PARENTING: Bagaimana Orang Tua Melindungi Anak-anak dari Bahaya Digital?. Edu Publisher.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Widiarty, W. S., & Saragih, R. V. (2024). Hukum Perlindungan Konsumen di Era Globalisasi.
Zahara, S. L., Azkia, Z. U., & Chusni, M. M. (2023). Implementasi Teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam Bidang Pendidikan. Jurnal Penelitian Sains Dan Pendidikan (JPSP), 3(1), 15-20.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tabitha Fransisca Romauli Nababan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










