Dilema Kepengarangan Manusia dan Urgensi Perlindungan Sui Generis dalam Pengaturan Hak Cipta terhadap Karya Kecerdasan Buatan (AI)
Keywords:
Perlindungan sui generis, Kepengarangan, Hak cipta, Karya otomatis, Regulasi teknologiAbstract
Kemajuan teknologi generatif telah membawa perubahan signifikan terhadap struktur perlindungan hak cipta, terutama ketika karya kreatif tidak lagi sepenuhnya dihasilkan oleh kreativitas manusia, melainkan oleh sistem otomatis yang mampu menghasilkan karya menyerupai karya intelektual tradisional. Kondisi ini menimbulkan dilema kepengarangan yang mengganggu konsep orisinalitas, kepemilikan, dan tanggung jawab hukum yang sebelumnya menjadi dasar utama rezim hak cipta. Berbagai permasalahan seperti penggunaan data latih yang berpotensi melanggar hak eksklusif, ketidakjelasan kontribusi manusia dalam proses kreatif, dan kerentanan terhadap penyalahgunaan karya otomatis menunjukkan bahwa regulasi hak cipta yang ada tidak lagi memadai. Penelitian ini menunjukkan bahwa kekosongan hukum tersebut berdampak langsung pada stabilitas pasar kreatif karena produksi karya otomatis yang masif berpotensi menggeser karya manual dan menciptakan ketidakseimbangan ekonomi. Oleh sebab itu, skema perlindungan sui generis menjadi opsi regulasi yang relevan untuk mengisi kekosongan tersebut, karena memberikan mekanisme perlindungan khusus tanpa memaksakan unsur kepengarangan manusia yang tidak hadir dalam karya otomatis. Pendekatan ini memungkinkan negara menetapkan standar orisinalitas baru, batas penggunaan data, dan mekanisme pembagian manfaat ekonomi secara lebih proporsional. Hasil penelitian ini menunjukkan urgensi merumuskan regulasi baru yang adaptif agar sistem perlindungan kekayaan intelektual tetap selaras dengan perkembangan teknologi generatif. Dengan demikian, perlindungan sui generis menjadi langkah strategis untuk menjaga kepastian hukum, keadilan, dan keberlanjutan ekosistem kreatif nasional.
Downloads
References
Akbari, R. N., & Fithry, A. (2023). Menganalisis pengaruh hak cipta dalam gangguan AI pada sektor media. Prosiding SNAPP: Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi, 2(1), 377–383.
Chrisanti, N. D., & Sulistiyantoro, H. (2024). Analisis perlindungan hukum hak cipta karya seni buatan artificial intelligence ditinjau pada negara Indonesia, Inggris, dan Kanada (Studi komparatif di Indonesia, Inggris, dan Kanada). Kabillah: Journal of Social Community, 9(2), 132–143.
Ekawardani, D. Y., & Cholil, M. (2025). Pelindungan hak cipta atas karya ilmiah yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4).
Fadillah, R. N. F. R. N. (2024). Perlindungan hak atas kekayaan intelektual artificial intelligence (AI) dari perspektif hak cipta dan paten. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(02).
Gayatri, N. M. L. S., & Samsithawrati, P. A. (2025). Pengaturan hak cipta seni generatif AI di Indonesia: Perspektif perbandingan dengan Uni Eropa. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 15(5), 292–305.
Gema, A. J. (2022). Masalah penggunaan ciptaan sebagai data masukan dalam pengembangan artificial intelligence di Indonesia. Technology and Economics Law Journal, 1(1), 1.
Hans, M. H., & Limantara, C. P. (2023, Maret). Menyoal aspek hak cipta atas karya hasil Artificial Intelligence. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/menyoal-aspek-hak-cipta-atas-karya-hasil-artificial-intelligence-lt641d06ea600d9?page=3
Kaunang, P. W., Tuwaidan, A. N., & Manangin, S. A. (2025). Analisis hukum perlindungan hak cipta terhadap karya yang diciptakan oleh kecerdasan buatan. At-Tanwir Law Review, 5(1), 263–276.
Lestari, P. A., Anggraini, L. D., Ratu, M. K., & Purnamasari, E. D. (2022). Pendampingan pencatatan akuntansi sederhana pada UMKM Kerupuk dan Kemplang di Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim. SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 6(3), 1380–1386.
Mukhasibi, M. A., & Widodo, S. (2025). Analisis prinsip ownership hak cipta terhadap karya hasil artificial intelligence (AI) dalam perspektif hukum positif. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 18(02), 297–307.
Mustika, T., & Ambani, A. M. (2025). Urgensi reformulasi Undang-Undang Hak Cipta hasil karya kecerdasan buatan perspektif kepastian hukum dan konsep beberapa negara. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7086–7105.
Mustofa, Z., Arifatuzzahro, A., Wahyuni, R. D., & Mukminin, A. (2023). Pengaruh penerapan artificial intelligence pada kehidupan masyarakat di Indonesia. Lisyabab: Jurnal Studi Islam dan Sosial, 4(1), 106–116.
Naufal, Y. (2025). Kekaburan hukum hak cipta pada fotografi berbasis artificial intelligence dalam bingkai Radbruch Formula. Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 9(2), 160–171.
Perdana, M. I. A. (2025, April). Work for made hire: Hak cipta atas sebuah karya yang dihasilkan oleh artificial intelligence. Forum Kajian dan Penelitian Hukum FH Universitas Brawijaya. https://fkphbrawijaya.or.id/docs/work-for-made-hire-hak-cipta-atas-sebuah-karya-yang-dihasilkan-oleh-artificial-intellegence/
Praja, C. B. E. (2025). Reformulasi pembatasan hak cipta karya ilmiah atas penggunaan generative AI di tingkat perguruan tinggi yang adaptif dan berkeadilan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Pratama, G. A., Maheswara, I. B. A. Y., Arthadana, M. G., & Artatik, I. G. A. K. (2025). Pengembangan teknologi artificial intelligence (AI) dan tantangan hak kekayaan intelektual. Jurnal Hukum Sasana, 11(1), 35–44.
Ruhtiani, M., Naili, Y. T., Hidayah, A. N., & Park, H. K. (2025). Generative AI and copyright law: A rule of law comparison between Indonesia and South Korea. Kosmik Hukum, 25(3), 428–449.
Ryan, B. R. B. (2025). Analisis yuridis terhadap pengangkatan digital human artificial intelligence sebagai direksi perusahaan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Palopo).
Sholihin, A., & Ayudya, F. (2023). Peran AI terhadap kinerja industri kreatif di Indonesia. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(7).
Sinaga, A. A., Rokhim, A., & Anadi, Y. R. (2025). Digital art hasil artificial intelligence (AI) di Indonesia: Perspektif UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dinamika, 31(1), 11637–11654.
Tambunan, Y. A. A., & Sawitri, D. A. D. (2025). Implikasi kekosongan hukum terhadap kecerdasan buatan sebagai pelanggar kekayaan intelektual terhadap karya digital. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 15(4), 191–204.
Zahra, A. A. M., & Sudarwanto, A. S. (2025). Ilustrasi digital di tengah ancaman pelanggaran hak cipta oleh AI. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 5(1), 83–91.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Elirica Aliyah Irwan Bauw (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










