Hak Asasi Manusia Sebagai Prinsip Jus Cogens: Telaah Filsafat Hukum

Authors

  • Inge Nur Az’zahra M. D. W. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Author
  • Irwan Triadi Univesitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Author

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Jus Cogens, Filsafat Hukum, Kewajiban Negara, Hukum Internasional

Abstract

Kajian ini membahas kedudukan hak asasi manusia sebagai prinsip jus cogens melalui analisis filsafat hukum yang menekankan hubungan antara nilai moral universal, legitimasi hukum, dan kewajiban internasional yang mengikat negara. Penelitian menunjukkan bahwa martabat manusia menjadi dasar normatif yang menempatkan HAM pada posisi tertinggi dalam hierarki hukum internasional, sehingga negara tidak dapat meniadakan atau mengurangi hak fundamental tersebut melalui kebijakan domestik maupun perjanjian internasional. Evolusi konsep jus cogens memperlihatkan pergeseran dari pendekatan moral menuju norma hukum positif yang memperoleh pengakuan luas melalui berbagai instrumen internasional, termasuk ICCPR, ICESCR, dan konvensi yang berkaitan langsung dengan larangan penyiksaan, genosida, serta perbudakan. Temuan penelitian menegaskan bahwa status jus cogens tidak hanya memberikan kewajiban universal kepada negara, tetapi juga membentuk mekanisme akuntabilitas global yang memungkinkan komunitas internasional menindak pelanggaran berat HAM tanpa terikat batas yurisdiksi tradisional. Dengan demikian, hak asasi manusia sebagai jus cogens berfungsi sebagai fondasi etik sekaligus pilar normatif dalam menjaga stabilitas hukum internasional dan melindungi martabat individu di tengah dinamika geopolitik yang terus berkembang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aritonang, W. P., Massie, C. D., & Sinaga, T. B. (2025). Implikasi Norma Jus Cogens Terhadap Kewajiban Negara Dalam Menuntut Pelaku Kejahatan Genosida Menurut Hukum Internasional. Lex Crimen (Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT), 14 (1).

Christyanti, B. L. (2022). Jus Cogens sebagai Dasar Mengikatnya Hukum Internasional. Yurispruden, 5 (2), 196–210.

El-Muhtaj, M. (2017). Hak asasi manusia dalam konstitusi Indonesia. Prenada Media.

Fattah, V. (2017). Hak Asasi Manusia Sebagai Jus Cogens Dan Kaitannya Dengan Hak Atas Pendidikan. Yuridika, 32(2), 352.

Hidayat, B. (2006). Perlindungan Hak Asasi Manusia Sebagai Proses Pengembangan Lembaga Hukum Modern Di Indonesia. Yuridika, 21.

Huroiroh, E., & Sushanty, V. R. (2022). Telaah perspektif filsafat hukum dalam mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum di Indonesia. Jurnal Legisia, 14(2), 191-203.

Ilyas, L. C., & Triadi, I. (2025). Tanggung Jawab Negara Terhadap Pelanggaran HAM Dalam Perspektif Hukum Internasional. Media Hukum Indonesia, 3 (3), 748–752.

Indarti, E. (2010). Diskresi dan Paradigma: Sebuah telaah filsafat hukum.

Konvensi Wina 1969

Nasution, M. A., & Rahmat, P. (2022). Telaah filosofis makna kepatuhan dalam perspektif filsafat hukum. El-Ahli: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(1).

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa

Putra, R. K. (2024). Hak Asasi Manusia (HAM). Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 1-129.

SA, A. W. G., & SH, M. (2019). Hukum hak asasi manusia. Penerbit Andi.

Saraswati, A. A. A. N. (2017). Kriteria Untuk Menentukan Hak Asasi Manusia Sebagai “Jus Cogens” Dalam Hukum Internasional. Arena Hukum, 10 (2), 163–184.

Saraswati, A. N. (2017). KRITERIA UNTUK MENENTUKAN HAK ASASI MANUSIA SEBAGAI" JUS COGENS" DALAM HUKUM INTERNASIONAL. Arena Hukum, 10(2), 163-184.

Schwarzenberger, G. (1964). International jus cogens. Tex. L. Rev., 43, 455.

Shaputra, A., & Wartadi, A. (2024). Hak Asasi Manusia Dalam Pandangan Islam. Jurnal Dialektika Hukum, 6(1).

Simanjuntak, T. G., Harahap, L. R., Arida, C., Yusfani, M., Bahraini, & Kurniawan, C. S. (2025). Fundamental Human Rights In The Islamic Perspective. International Journal of Law, Social Science and Humanities (IJLSH), 2(2).

Situngkir, D. A. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Individu dalam Hukum Pidana Internasional. Litigasi, 19 (1), 1–23. https://doi.org/10.23969/litigasi.v19i1.834

Wattimena, J. A. Y., & Hattu, V. V. (2021). Ketahanan Pangan Masyarakat Adat Sebagai Wujud Pemenuhan HAM Dalam Masa Pandemi Covid-19. SASI, 27 (1).

Downloads

Published

2025-08-29