Ketika Api Membembam Konservasi : Evaluasi Tanggung Jawab atas Kerusakan Ekologis Pada Studi Kasus Bromo

Authors

  • Rayi Kharisma Rajib Universitas Negeri Semarang Author
  • Mutiara Nur Aini Khariroh Universitas Negeri Semarang Author
  • Anindya Gian Rasendria Universitas Negeri Semarang Author

DOI:

https://doi.org/10.66749/bcks4226

Keywords:

Kebakaran Hutan dan Lahan, Kawasan Konservasi, Kerusakan Ekologis, Tanggung jawab hukum, Keadilan Restoratif Lingkungan

Abstract

Kawasan konservasi kerap dijadikan sebagai tempat wisata yang berujung pada rusaknya ekosistem disebabkan oleh ulah tangan manusia. Hal ini tercermin dalam kasus kebakaran Bromo 2023 yang apinya baru benar-benar padam setelah dua minggu. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum kegiatan komersial di kawasan konservasi, khususnya aktivitas foto prewedding di TNBTS, serta menganalisis pembagian tanggung jawab hukum para pihak atas terjadinya kebakaran. Permasalahan hukum tersebut diteliti menggunakan pendekatan yuridis‑empiris dengan metode studi kasus, yang menggabungkan analisis normatif peraturan perundang‑undangan dengan fakta lapangan kasus kebakaran Bromo 2023. Hasilnya menunjukkan bahwa kerangka regulasi di Indonesia sudah cukup memadai melalui zonasi, SIMAKSI, dan sanksi pidana, tetapi implementasinya masih parsial sebab lemahnya pengawasan dan rendahnya kesadaran publik. Penegakan hukum yang cenderung berfokus pada sanksi pidana dan perdata terhadap satu pelaku dinilai kurang adil apabila tanpa melibatkan pemulihan ekologis substantif oleh semua pihak yang berkontribusi. Oleh sebab itu, disimpulkan bahwa penerapan konsep restorative environmental justice perlu diterapkan bagi seluruh aktor yang terlibat melalui kewajiban menanam kembali vegetasi, membantu rehabilitasi lahan, mendukung patroli pencegahan kebakaran, serta mengikuti program edukasi pelestarian lingkungan bersama pengelola kawasan agar penegakan hukum benar‑benar memulihkan ekosistem yang terdampak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfarisi, S., Cahyani, A. I., & Rajib, R. K. (2024). Analisis Kebijakan Pemerintah Mengenai Bioteknologi Terhadap Penanganan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Sebagai Upaya Menjaga Keanekaragaman Hayati. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(24.2), 590–600.

Anggraeni, P. A., Uzaimah, L., & Rajib, R. K. (2024). Implementasi Hukum Lingkungan dalam Pengelolaan Sampah Pasca Banjir untuk Pemulihan Lingkungan yang Berkelanjutan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(24), 386–395.

Anwar, M. S., & Sari, R. (2021). Penegakan Hukum Lingkungan Berbasis Asas Tanggung Jawab Negara Di Indonesia. Progresif: Jurnal Hukum, 16(1), 112–129. https://doi.org/10.33019/progresif.v16i1.2336

Atmaja, M. B. (2023). Manfaat Kebakaran di Savana Gunung Bromo. Forest Digest. Diakses pada 12 April 2026 dari https://www.forestdigest.com/detail/2406/kebakaran-savana-gunung-bromo

Azami, T., & Kustanto, A. (2023). Pencemaran, Kerusakan Alam dan Cara Penyelesaiannya Ditinjau dari Hukum Lingkungan. Jurnal Qistie, 16(1), 40–50. https://doi.org/10.31942/jqi.v16i1.8383

BBC. (2024). Kebakaran Bromo: Pengadilan vonis manajer “wedding organizer” hukuman penjara 2,5 tahun. BBC News Indonesia. Diakses pada 2 Mei 2026 dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/cmmr99jvz5do

Budhianti, M. I. (2019). Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terkait Pemanfaatan Ruang Untuk Taman Nasional. Supremasi Hukum, 15(01), 40–62. https://doi.org/10.33592/jsh.v15i1.245

Cristiana, E. (2024). Perlindungan Kawasan Taman Nasional Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Analisis Kasus Kebakaran Bromo Tengger Semeru). Morality : Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 56–66. https://doi.org/10.52947/morality.v10i1.422

Faisol, A., & Huda, M. (2023). “Flare Prewedding” Sebabkan 50 Hektar Lahan di Bromo Terbakar, Manajer WO Tersangka. Kompas.com. Diakses pada 2 Mei 2026 dari https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/08/043543178/flare-prewedding-sebabkan-50-hektar-lahan-di-bromo-terbakar-manajer-wo?page=all

Falah, M. H. F., & Rochmani. (2025). Analisis Yuridis Putusan 305/Pid.B/LH/2023/PN Krs: Implikasi Penerapan Asas Primum Remedium dalam Penegakan Hukum Pembakaran Hutan. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(4), 863–872. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i4.3549

Faza, Q. N., Fitriani, R. A. N., & Rajib, R. K. (2024). Penegakan Hukum terhadap Kasus Pencemaran PT. Greenfields diBlitar Jawa Tengah. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(3), 135–143. https://doi.org/10.61722/jmia.v1i3.1372

Febrianto, V. (2023). Pemulihan Ekosistem Kawasan Bromo Akibat Kebakaran Butuh Waktu Hingga 5 Tahun. Antara Jatim. Diakses pada 12 April 2026 dari https://jatim.antaranews.com/berita/733017/pemulihan-ekosistem-kawasan-bromo-akibat-kebakaran-butuh-waktu-hingga-5-tahun

Fitria, & Syamsir. (2020). Sanksi Administrasi terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan oleh Badan Hukum Perdata di Kabupaten Muaro Jambi. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4(2), 479–494. https://doi.org/10.22437/jssh.v4i2.10996

Hanum, N. R., Widyaningsih, M., & Rajib, R. K. (2024). Implikasi Penegakan Hukum Lingkungan Upaya Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan (Studi Kasus Kebakaran Hutan). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(24), 223–234.

Haqqi, M. M. (2017). KONSEP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DALAM SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 31(1), 11–28.

Heydemans, T. L., Dapu, F. M., & Lawotjo, S. (2025). Penegakan Sanksi Administrasi dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lex Crimen: Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, 14(2). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.1983

Irawanto, R. (2023). Pengelolaan Kebun Raya Dalam Konservasi Tumbuhan Indonesia. Prosiding SEMSINA, 4(01), 322–329. https://doi.org/10.36040/semsina.v4i01.8116

Kusuma, G. R., & Ahmad, A. Z. A. (2026). Menyoal Peran Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Hidup di Indonesia. Forschungsforum, 3(1), 137–150. https://doi.org/10.35586/flj.v3i01.13582

Mahardhika, Z. M., Hapsari, I. M., & Rajib, R. K. (2024). Urgensi Reformasi Hukum Lingkungan Terhadap Perubahan Iklim di Indonesia. Jurnal Kebijakan Pembangunan, 19(2), 235–244. https://doi.org/10.47441/jkp.v19i2.376

Majid, N. S., Setyaningsih, R., & Rajib, R. K. (2024). Penyelesaian Sengketa Lingkungan Ditinjau dari Hukum Perdata melalui Gugatan Class Action. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(3), 263–268. https://doi.org/10.61722/jmia.v1i3.1414

Marifah, Hermansyah, N., Mahmudyah, A., & Habibie, R. (2025). Analisis Kritis Penerapan Tanggung Jawab Hukum Lingkungan dalam Penanggulangan Eksploitasi Sumber Daya Alam. Custodia : Journal of Legal , Political , and Humanistic Inquiry, 1(2), 29–38. https://doi.org/10.65310/dv7s9z08

Ndaru, F. A. (2025). Restorative Environmental Law Enforcement: Ensuring Environmental Restoration and Compliance Through Multiple Legal Instruments. Asia Pacific Fraud Journal, 10(2), 191–208.

Oktavianus, A. O., Rumimpunu, Kalalo, Priscilla, F., & Jemmy, S. (2024). KAJIAN HUKUM KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA DI INDONESIA. 2(4), 306–312.

Permen LHK Nomor P.33/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Menggunakan Kawasan Konservasi (SIMAKSI)

Prabowo, M. P. (2022). Hutan Sabana: Ciri-Ciri, Manfaat, dan Contohnya di Indonesia. lindungi hutan. Diakses pada 12 April 2026 dari https://lindungihutan.com/blog/hutan-sabana/

Prayitno, D. E. (2020). Kemitraan Konservasi Sebagai Upaya Penyelesaian Konflik Tenurial dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6(2), 184–209. https://doi.org/10.38011/jhli.v6i2.175

Prayoga, B. W., Manullang, A. N., & Rajib, K. R. (2024). Kesehatan Masyarakat Dalam Kerusakan Lingkungan :Upaya Mengatasi Polusi Dalam Kerusakan Lingkungan dan Keberagam Hayati di Jakarta. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(24.2), 810–817.

Putri, F. E. A., Damayanti, N. A., & Rajib, R. K. (2024). Urgensi Perlindungan Ekosistem Terumbu Karang di Indonesia Guna Menyongsong Program Sustainable Development Goals (SDGS) Point 14 Fadilla. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(24.2), 385–393.

Putri, N. R., Az Zuhria, F., & Sinaga, D. J. (2024). Penegakan Hukum Lingkungan terhadap Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Kawasan Taman Nasional Bromo. Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(8), 300–313.

Putro, H., Rosadi, D. I., Pebriananta, R., & Rajib, R. K. (2024). Melangkah Menuju Lingkungan yang Berkelanjutan : Tantangan dan Solusi untuk Masa Depan Bumi Melangkah Menuju Lingkungan yang Berkelanjutan : Tantangan Utama yang Dihadapi dalam Menjaga Keberlanjutan Lingkungan di. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(3), 111–120. https://doi.org/10.61722/jmia.v1i3.1368

Ronal. (2023). Imbas Kebakaran, PNBP TN Bromo Alami Penurunan Hingga 40 Persen. Pasar Dana. Diakses pada 12 April 2026 dari https://pasardana.id/news/2023/9/19/imbas-kebakaran-pnbp-tn-bromo-alami-penurunan-hingga-40-persen

Setiawan, A. (2022). Indonesia’s Biodiversity: Problems and Conservation Efforts. Indonesian Journal of Conservation, 11(1), 13–21.

Setyawan, I. H., Kurnia, M. E., & Rajib, R. K. (2024). Dinamika Hukum Lingkungan Didalam Konsep Pelaksanaan Berkelanjutan Di Indonesia. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 1(2). https://doi.org/10.62383/progres.v1i2.269

Tim detikJatim. (2023). 6 Fakta Manajer WO Prewedding Jadi Tersangka Kebakaran Bromo Akibat Flare. detikNews. Diakses pada 2 Mei 2026 dari https://news.detik.com/berita/d-6922678/6-fakta-manajer-wo-prewedding-jadi-tersangka-kebakaran-bromo-akibat-flare

Ulum, M. R., Tan, C. M., & Rajib, R. K. (2024). Peran Pemerintah Indonesia Dalam Mengatasi Kerusakan Lingkungan Sebagai Dampak Pemindahan Ibu Kota Negara di Tinjauan Dari Undang – Undang. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(24), 34–48.

Utami, H. S. (2017). Pengelolaan Kawasan Pariwisata (Studi di Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru). Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 3(1), 13–20. https://doi.org/10.21776/ub.jiap.2017.003.01.2

VOA Indonesia. (2023). Kebakaran di Bromo Timbulkan Kerugian Rp89,7 Miliar bagi Sektor Pariwisata. Diakses pada 12 April 2026 dari https://www.voaindonesia.com/a/kebakaran-di-bromo-timbulkan-kerugian-rp89-7-miliar-bagi-sektor-pariwisata/7283241.html

Wardani, D. J. (2023). Kebakaran di Bromo Berdampak Besar pada Kerusakan Ekologi. Greeners. Diakses pada 12 April 2026 dari https://www.greeners.co/berita/kebakaran-di-bromo-berdampak-besar-pada-kerusakan-ekologi/

Peraturan Perundang-Undangan

UUD 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

UU No. 32 Tahun 2024 Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Permen LHK Nomor P.33/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Menggunakan Kawasan Konservasi (SIMAKSI)

Downloads

Published

2026-02-22