Analisis Yuridis Pembagian Harta Warisan Yang Melibatkan Pihak Ketiga (Perbankan) Dalam Putusan Nomor 402/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst

Authors

  • Rayi Kharisma Rajib Universitas Negeri Semarang Author
  • Davina Fathiya Wulandari Putri Martono Universitas Negeri Semarang Author
  • Cantika Aqilla Ghani Universitas Negeri Semarang Author

DOI:

https://doi.org/10.66749/hxanp621

Keywords:

Hukum waris, Ahli waris, Pihak perbankan, Perlindungan Hukum, Kepastian hukum

Abstract

Sengketa pembagian harta warisan yang melibatkan lembaga perbankan sebagai pihak ketiga menimbulkan kompleksitas tersendiri dalam praktik hukum perdata di Indonesia, khususnya terkait ketegangan antara hak ahli waris dan kewajiban bank terhadap prinsip kerahasiaan nasabah. Penelitian ini bertujuan menganalisis penentuan hak ahli waris, kedudukan pihak perbankan dalam sengketa waris, serta bentuk perlindungan hukum terhadap ahli waris berdasarkan Putusan Nomor 402/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yurisprudensi, dan konseptual, serta analisis data secara kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHPerdata telah mengatur hak dan bagian ahli waris secara normatif, namun pelaksanaannya kerap terhambat ketika objek warisan berada dalam penguasaan pihak ketiga. Bank berkedudukan sebagai pihak netral yang bersifat pasif dan hanya dapat menyerahkan aset warisan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 1992 dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Perlindungan hukum terhadap ahli waris masih bersifat represif dan bertumpu pada mekanisme litigasi, sehingga diperlukan harmonisasi antara hukum waris dan hukum perbankan dalam satu instrumen regulasi yang terintegrasi guna menghadirkan perlindungan yang lebih preventif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad, A.S. (2022) “Penolakan Waris Akibat Gugatan Hutang Piutang Pihak Ketiga Ditinjau dari Burgerlijk Wetboek,” Yustisia Merdeka: Jurnal Ilmiah Hukum, 8(1), pp. 1–10. Available at: https://doi.org/10.33319/yume.v8i1.97.

Aleaputra, R.F. and Wiraguna, S.A. (2024) “KUH Perdata dan Sengketa Kewarisan: Analisis Yuridis Normatif atas Perlindungan Hak Pewaris di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Peradilan, 13(2), pp. 210–230. Available at: https://doi.org/10.25216/jhp.13.2.2024.210-230.

Anton, A. et al. (2025) “Hukum Waris Nasional Perbandingan antara Kewarisan Islam, Burgerlijk Wetboek, dan Hukum Waris Adat,” Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 2(1), pp. 40–55. Available at: https://doi.org/10.32672/mister.v2i1b.2960.

Dalimunthe, D. (2017) “Penerimaan Warisan Harta Secara Benefisier Perspektif Hukum Perdata,” El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial, 3(2), pp. 1–17.

Dewi, A.S., Fitriana, D. and Elvira (2024) “Penerapan Hukum Waris Perdata di Indonesia,” The Juris: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), pp. 105–112. Available at: https://doi.org/10.56301/juris.v8i1.1242.

Dhea, N. et al. (2024) “Tanggung Jawab Ahli Waris yang Menolak Waris terhadap Kegagalan Pelunasan Kredit Pewaris Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata,” Lex Lata: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 6(2), pp. 1–12. Available at: https://doi.org/10.28946/lexl.v6i2.3155.

Holik, A. (2024) “Pelimpahan Hutang Terhadap Ahli Waris (Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam),” Jurnal Qarnain, 2(1), pp. 1–15.

Kurnia, I., Fernandha, R.D. and Goldwen, F. (2023) “Kewarisan dalam Hukum Nasional,” Jurnal Serina Abdimas, 1(4), pp. 110–120. Available at: https://doi.org/10.24912/jsa.v1i4.28312.

Lestari, D.P. (2021) “Analisis Yuridis Penerimaan Warisan Secara Beneficiair dalam KUHPerdata,” Jurnal Rechtsidee, 8(1), pp. 80–95. Available at: https://doi.org/10.21070/jihr.v8i1.1489.

Meliala, D.S. (2018) Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bandung: Nuansa Aulia.

Nadriana, L. and Judiasih, S.D. (2017) “Perlindungan Hukum terhadap Harta Ahli Waris dari Pewaris Penjamin Akta Personal Guarantee di Perusahaan Pailit,” Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(1), pp. 93–105. Available at: https://doi.org/10.23920/jbmh.v2i1.99.

Nurhaliza, N., Hamdani and Basri, H. (2024) “Penyelesaian Sengketa Akibat Ketidakmampuan Ahli Waris dalam Membayar Utang Pewaris Karena Melebihi Harta Warisan Menurut Perspektif Hukum Islam,” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(4), pp. 1–12. Available at: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18810.

Palayukan, Y. (2021) “Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Pewaris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” Lex Privatum, 9(4), pp. 80–88.

Parenanda, J.T. (2023) “Penolakan Menjadi Ahli Waris dalam Perspektif Hukum Islam dan KUHPerdata,” Varia Hukum: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan, 5(1), pp. 35–51. Available at: https://doi.org/10.15575/vh.v5i1.26558.

Purba, R.S., Purba, H. and Sembiring, R. (2024) “Peralihan Hak Kepemilikan Harta Warisan Melalui Perbuatan Melawan Hukum dalam Sistem Kewarisan,” Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(6), pp. 45–60. Available at: https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i6.1634.

Putra, R.A. (2022) “Pertanggungjawaban Ahli Waris terhadap Utang Pewaris dalam Perspektif KUHPerdata,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(1), pp. 130–150. Available at: https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss1.art8.

Rahmatillah, N.A. (2024) “Pluralitas Hukum Kewarisan di Indonesia Sebuah Tinjauan Normatif,” Jurnal Mitsaqan Ghalizan, 4(2), pp. 80–95. Available at: https://doi.org/10.33084/mg.v4i2.9043.

Rahmawati, S. (2023) “Kedudukan Ahli Waris dalam Penyelesaian Utang Pewaris Berdasarkan KUHPerdata,” Jurnal Justitia, pp. 120–140. Available at: https://doi.org/10.14710/justitia.2023.13456.

Santoso, B. (2021) “Asas Keadilan dalam Pembagian Warisan Menurut KUHPerdata,” Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), pp. 290–310. Available at: https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no2.301.

Satrio, J. (1992) Hukum Waris. Bandung: Alumni.

Senoaji, A., Marniati, F.S. and Widyanti, A.N. (2023) “Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris sebagai Penjual dalam Jual Beli Hak atas Tanah Terkait Tanah Warisan,” Jurnal Private Law, 11(1), pp. 80–84. Available at: https://doi.org/10.20961/uibel.v11i1.72134.

Setiawan, M.R. et al. (2021) “Perlindungan Hukum Kreditur dalam Warisan atas Harta Peninggalan Tak Terurus Menurut Sistem Waris Barat,” Jurnal Komunikasi Hukum, 7(1), pp. 1–12. Available at: https://doi.org/10.23887/jkh.v7i1.30742.

Subekti, R. (2003) Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Syuhada, S. (2021) “Pelimpahan Hutang terhadap Ahli Waris Menurut Pasal 833 Ayat (1) KUHPerdata: Analisis Perspektif Hukum Islam,” Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 2(2), pp. 183–204. Available at: https://doi.org/10.52431/minhaj.v2i2.445.

Wijaya, H. (2020) “Perlindungan Kreditur dalam Pembagian Warisan Menurut KUHPerdata,” Jurnal Arena Hukum, 13(2), pp. 200–220. Available at: https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01302.6.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 402/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Downloads

Published

2026-02-24