Kewajiban Profesional Etika Advokat dalam Membela Klien yang Bersalah

Authors

  • Baidhowi Universitas Negeri Semarang Author
  • Simontaro Halenzky Sinaga Universitas Negeri Semarang Author
  • Cantika Aqilla Ghani Universitas Negeri Semarang Author
  • Davina fathiya Wulandari Putri Martono Universitas Negeri Semarang Author
  • Nisrina Zahrani Zahirah Universitas Negeri Semarang Author

DOI:

https://doi.org/10.66749/0cbtak97

Keywords:

Etika profesi advokat, dilema etika, Pembelaan hukum, Due process of law, Kode etik advokat

Abstract

Profesi advokat memegang peranan krusial dalam sistem peradilan sebagai penegak hukum yang bertugas memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Advokat kerap menghadapi dilema etika ketika harus membela klien yang secara faktual diketahui bersalah, sehingga menimbulkan pertentangan antara kewajiban profesional untuk memberikan pembelaan maksimal dengan tanggung jawab moral terhadap nilai keadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis dilema etika yang dihadapi advokat dalam membela klien yang bersalah serta meninjau bagaimana prinsip-prinsip etika profesi mengatur batasan perilaku advokat dalam menjalankan tugasnya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi advokat. Hasil kajian menunjukkan bahwa advokat tetap memiliki kewajiban profesional untuk memberikan pembelaan kepada klien tanpa memandang kesalahan yang dilakukan, karena pembelaan tersebut merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia dan penerapan asas praduga tak bersalah. Namun demikian, kewajiban tersebut tidak bersifat tanpa batas advokat harus tetap mematuhi ketentuan hukum dan kode etik profesi yang melarang segala bentuk manipulasi bukti, keterangan menyesatkan, maupun tindakan lain yang merusak integritas proses peradilan. Keseimbangan antara kewajiban profesional dan tanggung jawab moral menjadi kunci profesionalisme advokat dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah Azzam Al Fatih, dkk. (2022). Upaya hukum advokat yang terkena sanksi pelanggaran kode etik. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 4(6), 998.

Adillah Kharisma Ramadhan, Realizhar. (2024). Standar etika dan tantangan profesi hukum advokat di era digital. Indo-MathEdu Intellectuals Journal, 5(6), 2210.

Ariesandy, Chesa Ayu Pradita, dkk. (2022). Penelantaran klien oleh advokat: Melanggar etika profesi?. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum, 3(6), 1345. https://doi.org/10.15642/mal.v3i6.139

Arlina, L., Nasution, L. A., Khoir, M. R., Jannah, N. M., & Lubis, F. (2025). Tinjauan Hukum Pelanggaran Kode Etik Advokat: Studi Kasus Roy Rening. Judge: Jurnal Hukum, 6(01), 251-262. https://doi.org/10.54209/judge.v6i01.1047

Ayu, Diyan Putri, Wahyudi, & Nafi’ah. (2021). Etika profesi advokat dalam perspektif hukum Islam. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 3(1), 45. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v3i1.692

Endira, B. K., Junaidi, M., Sediati, D. S. R., & Sihotang, A. P. (2022). Kedudukan dan peran organisasi profesi advokat terhadap advokat yang berhadapan dengan hukum. Jurnal USM Law Review, 5(1), 389-400. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4841

Irwandani, R., Muhamad, R., & Khairunnisa, S. I. (2026). Pedoman Moral hingga Instrumen Hukum: Peran Kode Etik dalam Menjaga Profesionalisme Advokat. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 4(02).

Jasmine, J., Mutiara, Y. L., Muhammad, M., & Haunan, H. (2025). Implementasi kode etik profesi advokat dalam praktik sehari-hari. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 3(01).

Kongres Advokat Indonesia. (2002). Kode Etik Advokat Indonesia.

Lubis, F., Harahap, N. I., Livia, D., Sembiring, T. H., Lubis, M. A., & Sitepu, A. R. (2025). Peran Advokat dalam Menegakkan Keadilan. Bertuah Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam, 6(1), 104-113.

Maharani, O. P., & Natal, N. K. (2026). Profesionalitas Pengacara dalam Pendampingan Klien Ditinjau dari Perspektif Pancasila. ijd-demos.

Manan, Abdul. (2010). Etika hakim dalam penyelenggaraan peradilan. Jakarta: Kencana.

Nadwan, Herdy, dkk. (2023). Moral, etika dan kode etik profesi advokat. Das Sollen: Jurnal Kajian Hukum dan Masyarakat, 1(1), 12.

Nuna, Muten, dkk. (2019). Code of ethics and the role of advocates in providing legal aid to the poor. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, 1(2), 158. https://doi.org/10.15294/ijals.v1i2.22859

Putri, A. N., Pababari, R. A. F., De Fretes, S. Y., & FKV, E. B. (2026). Profesionalisme Advokat dalam Menjaga Etika, Disiplin, dan Kepentingan Klien. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 4(02).

Rahardjo, Satjipto. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Saputra, A. R., & Victoria, D. C. (2023). Legal Philosophy’s View of the Role of Advocate Professional Ethics as an Honorable Profession in Carrying Out Good Law Enforcement. Formosa Journal of Sustainable Research, 2(11), 2639-2648. https://doi.org/10.55927/fjsr.v2i11.6592

Sunarjo. (2017). Etika profesi advokat dalam perspektif profesionalisme penegakan hukum. Jurnal Cakrawala Hukum, 18(2), 102. https://doi.org/10.26905/idjch.v18i2.1139

Suryono, Adityadarma Bagus Priasmoro, dkk. (2020). Pandangan filsafat hukum terkait dengan etika profesi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(7), 720.

Winarta, Frans Hendra. (2009). Advokat Indonesia: Citra, idealisme, dan keprihatinan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Zai, A., Buulolo, F. D. J., Taufiqurrahman, M., & Marbun, J. (2022). Perlindungan Terhadap Klien Atas Jasa Advokat Ditinjau Dari Undang-Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Jurnal Retentum, 4(2), 278-288. http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v4i2.2791

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Downloads

Published

2026-02-24