Kajian Normatif terhadap Relevansi Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam dengan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Keywords:
Hak Hadhanah, Harmonisasi Hukum, Kepentingan Terbaik bagi Anak, KHI Perlindungan AnakAbstract
Adanya potensi disharmoni antara Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengatur hak hadhanah berdasarkan usia anak, dengan prinsip the best interest of the child dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Permasalahan utama terletak pada perbedaan paradigma antara pendekatan normatif KHI yang bersifat rigid dengan pendekatan perlindungan anak yang menekankan kesejahteraan dan kepentingan terbaik anak secara menyeluruh. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap peraturan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan agama yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pasal 105 KHI masih memiliki relevansi historis dan teologis, penerapannya perlu disesuaikan dengan prinsip perlindungan anak modern. Hakim di peradilan agama diharapkan melakukan interpretasi progresif agar setiap putusan hak asuh mencerminkan nilai kemaslahatan dan keadilan bagi anak. Sehingga harmonisasi antara KHI dan Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi penting untuk menciptakan sistem hukum keluarga yang responsif, humanistik, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Downloads
References
Achmad Fitrian, S. H., Akhyar, C. F., SH, M., Mardia Ibrahim, S. H., Tora Yuliana, S. H., Resti Riancana, S. H., ... & Nasim, A. S. (2025). Hukum Perdata Dan Hak Asasi Manusia: Menjamin Keadilan Individu. PT. Nawala Gama Education.
Ahyani, H. (2025). Membumikan Syariah: Pendekatan Fikih Keluarga dan Ekonomi Menuju Kesejahteraan Sosial. Penerbit Widina.
Aji, W. R. (2023). Analisis Status Hukum Asal Usul Anak Lahir di Luar Perkawinan yang Sah menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus di Pengadilan Agama Atambua-NTT) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Al-Fatih, S. (2023). Perkembangan Metode Penelitian Hukum di Indonesia. UMMPress.
Alfiana, R., & Riani, F. D. (2025). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Hak Asuh Anak Pasca Perceraian dalam Perspektif Hukum Keluarga di Indonesia (Studi Kasus Perceraian Irish Bella dengan Ammar Zoni). Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(2), 2899-2913. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1565
Anam, M. M. (2024). Rekonstruksi Regulasi Status Anak Yang Lahir Dari Perkawinan di Bawah Tangan Dalam Penetapan Pengadilan Agama Berbasis Nilai Keadilan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).
Arifuddin, Q., Riswan, R., HR, M. A., Bulkis, B., Latif, A., Salma, S., ... & Indah, N. (2025). Metodologi Penelitian Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Asnawi, M. N., & SHI, M. (2022). Hukum Hak Asuh Anak: Penerapan Hukum Dalam Upaya Menlindungi Kepentingan Terbaik Anak. Prenada Media.
Baidawi, A., & Sunarto, M. Z. (2020). Hak Asuh Anak dalam Perspektif Khi dan Madzhab Syafi’i. HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam, 4(1). https://doi.org/10.33650/jhi.v4i1.1928
Budiaulia, M. F., & Ahmad, S. (2024). Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum:(Studi Putusan No. 6/Pid. Sus. Anak/2019/PN Sdr). JURNAL SYNTAX IMPERATIF: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 5(2), 312-323. https://doi.org/10.36418/syntaximperatif.v5i2.378
Busyra, M. (2025). Penyelesaian Sengketa Hak-hak Keperdataan Anak Biologis dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Darmawan, B. A., Saputra, M. R., & Aripin, J. (2024). Analisis Hak Asuh Anak Dalam Putusan Pengadilan Agama Lahat Nomor 685/Pdt. G/2022/PA. LT: Perspektif Maqâsid Al-Syari’ah Muhammad Thâhir Ibn Âsyûr. KONSENSUS: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, 1(4), 319-335.
Efendi, I., Rifanto Bin Ridwan, R., & Hamengkubuwono, H. (2025). Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Rejang Lebong Terhadap Hak Asuh Anak Akibat Perceraian (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Negeri Curup).
Falah, A. A. (2024). Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Akibat Ibu Murtad Perspektif Maqāṣid Asy-syarīah (Studi Putusan Pengadilan Agama Tolitoli Nomor 97/Pdt. G/2022/PA. Tli) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Fiqri, M. (2023). Penerapan Hak Hadhanah Pada Anak Yang Belum Mumayyiz Perspektif Mazhab Syafi’i. Populer: Jurnal Penelitian Mahasiswa, 2(1), 138-145. https://doi.org/10.58192/populer.v2i1.555
Harahap, R. H. (2021). Prinsip maqashid asy-syariah dalam Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak (Doctoral dissertation, IAIN Padangsidimpuan).
Harefa, J. E., Suhaidi, S., Rosmalinda, R., & Harefa, A. (2024). Analisis Hak Asasi Manusia Bagi Anak Atas Kekerasan terhadap Anak di Indonesia dan Malaysia ditinjau dari Perspektif United Nations Convention on The Rights of The Child 1989. Co-Value Jurnal Ekonomi Koperasi Dan Kewirausahaan, 15(4). https://doi.org/10.59188/covalue.v15i4.4722
Husnanta, A. (2023). Pemenuhan Hak Perlindungan Anak Sejak Dini Di Tinjau Dari Uu No. 23 Tahun 2002 Dan Hukum Islam (Studi Kasus Di Panti Manarul Mabrul) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG).
Maulana, D. (2023). Telaah Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam Tentang Hadhanah. Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 1-9. https://doi.org/10.52029/pjhki.v1i01.133
Meliani, M., & Jaya, I. B. (2022). Pelaksanaan Hak Asuh Bersama Terhadap Anak Di Bawah Umur: Analisis Norma Hukum. Fastabiq: Jurnal Studi Islam, 3(1), 56-68.
Muchlis, A. (2024). Penegakan Prinsip Kepentingan Terbaik Anak Pada Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Progresif, 12(1), 66-77. https://doi.org/10.14710/jhp.12.1.66-77
Muhammad, N., Azizah, R., Juliantoro, A., & Mahendra, B. D. (2022). Implementasi Prinsip Kepentingan Terbaik Untuk Anak Dalam Sistem Peradilan Anak Melalui Pemidanaan Edukatif. JSHI: Jurnal Syariah Hukum Islam, 1(1), 1-39. https://doi.org/10.47902/jshi.v1i1.242
Muwaffika, A. (2025). KHI: Upaya Transformasi Hukum Keluarga Islam Kedalam Sistem Hukum Nasional. Alwaqfu: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf, 3(1).
Ngurawan, M. E. P., Kasim, N. M., & Bakung, D. A. (2025). Peran Hakim Dalam Menjamin Stabilitas Emosional Anak Melalui Keputusan Hak Asuh. SinergI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(2), 549-561. https://doi.org/10.62335/sinergi.v2i2.760
Rasida, R. (2025). Implementasi Perlindungan Hak Anak Pasca Perceraian Di Kota Parepare Perspektif Hukum Islam (Doctoral dissertation, IAIN Parepare).
Riza, F., & Sibarani, F. A. (2021). Prinsip The Best Interest of The Child dalam Proses Peradilan Anak (Vol. 1). umsu press.
Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). Penerbit Widina.
Sarippudin, S. (2024). Pertimbangan Maslahah Hakim Terhadap Hak Anak Pasca Perceraian (Putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor Perkara 1434/PDT. G/2023/PA. Bgr) (Doctoral dissertation, UNUSIA).
Suhaili, A. (2025). Integrasi Maqāṣid al-Syarī ‘ah dalam Praktik Peradilan Agama di Indonesia: Studi Alternatif Penyelesaian Sengketa Keluarga. MABAHITS: Jurnal Hukum Keluarga, 6(01), 29-42. https://doi.org/10.62097/mabahits.v6i01.2236
Suryantoro, D. D. (2024). Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam: Analisis Yuridis Dan Konseptual. Legal Studies Journal, 4(1), 1-11. https://doi.org/10.33650/lsj.v4i1.9444
Syafiuddin, M. N. (2022). Accentuation of the Best Interest of Children in Livelihood Decision as an Effort to Guarantee Children's Human Rights. Jurnal HAM, 13, 235.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Azka Syifaul Maula (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










