Pertanggungjawaban Hukum Terkait Pelanggaran Hak Cipta Atas Karya yang Direproduksi Melalui Teknologi Generative AI

Authors

  • Muhammad Faishal Abrar Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.66749/wg6w2d94

Keywords:

Hak cipta, Generative AI, Pertanggungjawaban hukum, Kecerdasan buatan, Perlindungan hukum

Abstract

Perkembangan teknologi Generative Artificial Intelligence (Generative AI) menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan hak cipta, khususnya terkait penggunaan karya berhak cipta sebagai data pelatihan dan pemanfaatan output yang dihasilkan oleh sistem kecerdasan buatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum para pihak dalam ekosistem Generative AI terhadap pelanggaran hak cipta berdasarkan hukum Indonesia serta mengkaji relevansi pengaturan di Amerika Serikat dan Uni Eropa sebagai bahan perbandingan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan, dan literatur ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum dapat dibebankan kepada pengembang AI, operator platform, dan pengguna akhir sesuai peran masing-masing dalam terjadinya pelanggaran hak cipta. Namun, pengguna akhir merupakan pihak yang paling langsung bertanggung jawab ketika menggunakan, memodifikasi, menyebarluaskan, atau memonetisasi karya yang memiliki kemiripan substansial dengan ciptaan pihak lain tanpa izin. Penelitian juga menemukan adanya kekosongan norma terkait penggunaan karya berhak cipta sebagai data pelatihan, pembagian tanggung jawab para pihak, dan mekanisme perlindungan bagi pencipta. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih adaptif untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hak cipta, dan keberlanjutan inovasi teknologi di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andanni, A. P., & Santoso, B. (2025). Perlindungan hukum terhadap pelanggaran karya cipta yang dihasilkan melalui AI dan dikomersilkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(3), 2276–2288. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3

Andersen et al. v. Stability AI Ltd. et al., No. 3:23-cv-00201-WHO, Order Granting in Part and Denying in Part Defendants' Motions to Dismiss (N.D. Cal. Oct. 30, 2023).

Crowell & Moring LLP. (2023, November 7). California federal court trims lawsuit against Stability AI, Midjourney, and DeviantArt in generative AI artwork case. https://www.crowell.com/en/insights/client-alerts/california-federal-court-trims-lawsuit-against-stability-ai-midjourney-and-deviantart-in-generative-ai-artwork-case

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon. (n.d.). Perkembangan AI di Indonesia: Etika, tata kelola, dan regulasinya. https://dkis.cirebonkota.go.id

European Union. (2024). Regulation (EU) 2024/1689 of the European Parliament and of the Council of 13 June 2024 laying down harmonised rules on artificial intelligence (Artificial Intelligence Act). Official Journal of the European Union, L 1689.

Gayatri, A. Z. C., Sari, N. K., & Halif, H. (2025). Kepastian hukum perlindungan pemilik hak cipta atas penggunaan karya oleh artificial intelligence (AI). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7237–7250. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2361

Hakim, G., Haris, O. K., & Mohammad, M. (2023). Analisis perbandingan hukum mengenai regulasi perlindungan data pribadi antara Uni Eropa dan Indonesia. Halu Oleo Legal Research, 5(2), 443–453. https://doi.org/10.33772/holresch.v5i2.338

Hasibuan, O. (2008). Hak cipta di Indonesia: Tinjauan khusus hak cipta lagu, neighbouring rights, dan collecting society. Alumni.

Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599.

Junio, N., & Faslah, R. (2025). Melindungi kreativitas di tanah air: Lanskap hukum hak cipta Indonesia di tengah disrupsi teknologi. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1(3), 328–332. https://jurnal.globalscients.com/index.php/jkhpk/article/view/509

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2023). Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Limanto, C. J., Eugenia, F., & Tedjokusumo, D. D. (2024). Tantangan dalam perlindungan hukum desain industri di Indonesia: Perbandingan hukum dengan Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(2), 473–483. https://doi.org/10.55357/is.v5i2.640

Lindsey, R., Sperling, N., & Grynbaum, M. M. (2023, December 27). The Times sues OpenAI and Microsoft over A.I. use of copyrighted work. The New York Times. https://www.nytimes.com/2023/12/27/business/media/new-york-times-open-ai-microsoft-lawsuit.html

Lofi, R. M. (2026). Penyalahgunaan teknologi AI dalam peniruan gaya seni Studio Ghibli perspektif hak cipta di Indonesia. Journal of Intellectual Property (JIPRO), 9(1), 1–15. https://doi.org/10.20885/jipro.vol9.iss1.art1

Murjiyanto, R. (2002). Pengantar hukum dagang. Liberty.

Ramadhani, S. A. (2022). Komparasi perlindungan data pribadi di Indonesia dan Uni Eropa. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(1), 73–84. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i1.173

Ramli, A. M. (2004). Cyber law dan HAKI dalam sistem hukum Indonesia. Refika Aditama.

Resta, S. R. A., & Saputra, R. A. (2025). Kepemilikan hak cipta atas karya generatif berbasis produksi AI. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 16, 1–4. https://doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461

Rosadi, S. D. (2018). Hukum perlindungan data pribadi. Refika Aditama.

Santoso, B. (2008). HKI: Hak kekayaan intelektual. Pustaka Magister.

Sardjono, A. (2010). Hak kekayaan intelektual dan pengetahuan tradisional. Alumni.

Simanungkalit, N., & Safiranita, T. (2026). Analisis komparatif atas penerapan doktrin fair use di Amerika Serikat dan mekanisme pelindungan hak cipta di Indonesia dalam pengaturan pelatihan generative artificial intelligence. Jurnal Riksa Cendikia Nusantara, 2(1), 97–105. https://doi.org/10.5281/zenodo.18691139

Statista Market Insights. (2024). AI market Indonesia 2024–2030.

Subekti, R. (2005). Hukum perjanjian (Cetakan ke-21). Intermasa.

Amazon Web Services, & Strand Partners. (2024). Unlocking Indonesia's AI potential.

Widyopramono. (1992). Tindak pidana di bidang hak cipta. Sinar Harapan.

Wulandari, A. S. D. (2024). Utilisasi karya cipta oleh generative artificial intelligence dalam proses training data berdasarkan prinsip fair use: Studi komparasi Indonesia dan Amerika Serikat (Skripsi, Universitas Gadjah Mada). http://etd.repository.ugm.ac.id/

Yonatan, A. Z. (2023, June 20). Indonesia peringkat 4, ini dia 7 negara pengguna internet terbesar di dunia. GoodStats. https://data.goodstats.id/statistic/indonesia-peringkat-4-ini-dia-7-negara-pengguna-internet-terbesar-di-dunia-FLw6V

Downloads

Published

2026-05-28